KEADILAN – Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Sumatera Utara memang bukan kaleng-kaleng. Mereka berhasil menangkap buronan terpidana kekerasan terhadap anak di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau yang nota bene bukan di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Penangkapan buronan bernama Suriono tersebut dilakukan intelijen Kejari Asahan didampingi intelijen Kejari Kuantan Senggigi dan Kejati Riau sekiar pukul 05.20 WIB Kamis 16 Oktober 2025 lalu.
Berdasarkan keterangan pers Kasi Intel Kejari Asahan Heriyanto Manurung, Suriono ditangkap di sebuah Rumah pada Kebun Sawit yang masuk dalam Wilayah Kecamatan
Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan. “Yang bersangkutan (Suriono-red) adalah terpidana putusan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI
Nomor 2648/K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 Agustus 2022,” ujar Heriyanto Manurung yamg memimpin langsung penangkapan Suriono di Pelalawan.
Disebutkan Suriono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan
kekerasan terhadap anak dengan melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Suriono telah dijatuhkan pidana
penjara selama satu tahun dan denda sebesar satu juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Suriono menjadi buronan Kejari Asahan setelah melarikan diri. Kejari Asahan kemudian menetapkannya sebagai buronan sebagaimana
tertuang pada Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Asahan Nomor Print- 2756/L.2.23/Eku.3/11/2023 tanggal 24 Nopember 2023.
Heriyanto juga menjrlaskan kasus posisi singkat perkara yang menjerat terpidana. Semua itu bermula pada tanggal 19
Okt 2020 bertempat di Dusun II, Desa Air Teluk, Kecamatam Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, terpidana
Suriono melakukan kekerasan terhadap Anak Korban E.S. Bahwa sebelumnya terjadi cekcok antara terpidana dan orang tua Anak Korban yang merupakan tetangganya, lalu Anak Korban merekam kejadian tersebut dan membagikannya di laman Facebook pribadinya.
Terpidana merasa malu dan marah atas perbuatan Anak Korban sehingga mendatangi Anak Korban dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Terpidana emosi sehingga mencekik leher Anak Korban, menumbuk wajah Anak Korban dan mengenai bibir bawah Anak Korban. Bahkan setelah dilerai oleh
ibu Anak Korban, terpidana menendang sepeda motor milik Anak Korban.
Menurut Heriyanto Manurung, setelah Suriono dinyatakan buronan, tim intelijen Kejari Asahan terus mencari informasi keberadaan yang bersangkutan. Sampai suatu ketika pihaknya memperoleh informasi keberadaannya Suriono di Provinsi Riau.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Asahan
langsung bergerak melakukan penangkapan terpidana diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Riau. “Bahwa saat ini yang bersangkutan telah dieksekusi oleh Jaksa Kejari Asahan ke Lapas Kelas IIB Tanjung Balai untuk menjalani pidananya. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” pungkas Heriyanto Manurung.
BACA JUGA: Baru Tiga Bulan Menjabat, Silfester Gak Dieksekusi, Kajari Jaksel Dimutasi jadi Kasubdit










