KEADILAN — PT Brantas Abipraya (Persero) berkomitmen selalu meningkatkan daya saing BUMN pada industri konstruksi dengan menggelar sertifikasi manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Sertifikasi ini digelar secara online pada 9 Juli dan offline pada 13 Juli 2024.
Sebanyak 433 peserta ikut pre-test dan lolos 150 peserta untuk uji sertifikasi kompetensi Manajemen SDM.
“Sertifikasi ini upaya perusahaan berkontribusi mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja di Indonesia di bidang Manajemen SDM. Peserta meliputi insan Abipraya di kantor pusat atau di proyek. Peserta meliputi mahasiswa tingkat akhir dari berbagai universitas, akademis dan masyarakat dengan total 150 peserta,” kata Tumpang Muhammad, Direktur SDM dan Umum PT Brantas Abipraya (Persero), dalam keterangan pers, dikutip Keadilan.id, Selasa (16/7/2024).
Tumpang menambahkan, agenda ini wujud peran aktif Brantas Abipraya mendukung Program Sertifikasi SDM.
Ini sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 115 Tahun 2023 Tentang Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Bagi Tenaga Kerja Bidang MSDM.
Kegiatan ini terbagi dua, yakni Pelatihan Skema MSDM & Penyiapan Portofolio, APL-01 & APL-02. Lalu, Uji Sertifikasi MSDM, yaitu Skema Staf SDM dan Skema Supervisor SDM.
Setelah pre-test dan post-test, seluruh peserta lolos uji sertifikasi kompetensi dapat e-certificate pelatihan dan sertifikat dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan sertifikat kompetensi kerja, keuntungan bagi peserta, yakni mereka sudah dianggap terlatih. Terlebih bagi mahasiswa tingkat akhir yang mengantongi sertifikat ini siap memasuki dunia kerja.
Diketahui, sertifikasi ini salah satu program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dalam Pilar Pendidikan.
Diyakini, profesi Human Resources Management di perusahaan berperan penting dan butuh banyak keahlian khusus.
Seperti kompetensi pengembangan SDM, spesifikasi jabatan, menganalisis dan menetapkan uraian jabatan tepat, menyusun Standar Operasional Prosedur MSDM, menyusun sistem remunerasi, menentukan komponen upah dan non upah, dan membuat kesepakatan kerja.
”Kedepan, akan berdampak pada peningkatan kinerja. Khususnya kualitas kompetensi dan memberi pengaruh positif bagi perusahaan,” tutup Tumpang.
Reporter: Ceppy Febrinika Bachtiar
Redaktur: Syamsul Mahmuddin
Disebut Tak Menikmati Hasil Korupsi BTS 4G, Jemy Sutjiawan Dituntut 4 Tahun Penjara









