BPOM Harus Diberi Hak Eksekutorial

KEADILAN – Rancangan Undang-Undang (UU) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) nantinya harus memberikan hak eksekutorial kepada Badan POM. Hak tersebut terkait dengan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan produsen obat dan makanan yang merugikan masyarakat.

“BPOM tidak ada hak eksekutorial, yang memungkinkan mereka bisa mengambil tindakan untuk mengeksekusi pada setiap pelanggaran,” ujar Anggota Badan Legislasi DPR RI, Herman Khaeron dalam diskusi di Press Room DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (15/11/2022).

Lanjut Herman, apabila menemukan kesalahan dan ditemukan bukti awal oleh BPOM tidak bisa mengambil keputusan karena tidak memiliki kewenangan eksekutorial.

“Ini karena terkait undang-undang hanya memberikan pendelegasian secara umum. Semestinya harus lebih detail. Tahapan-tahapan untuk sampai kepada hak eksekutorial itu juga diberikan tindakan-tindakan yang lebih detail,” tegasnya.

“Ini harus didetailkan. Leading sektornya ada di komisi IX nanti pembahasannya, setelah harmonisasi di tingkat badan legislasi dengan berbagai rekomendasinya, nanti akan diperdalam di komisi IX,” tukasnya.

Diketahui, RUU Pengawasan Obat dan Makanan (POM) telah masuk pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019-2024. Saat ini, RUU tersebut masuk pada tahap harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Masuk Prolegnas, RUU POM Sudah Tahap Harmonisasi di Baleg