Bobol Toko HP, Karyawan Diadili di PN Jakut

KEADILAN – Seorang karyawan swasta menjadi terdakwa kasus pencurian dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Selasa (13/07/2021). Karyawan berinisial K ini menjadi terdakwa lantaran membobol toko handphone di Pasar Djaya Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pada sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dipimpin oleh Budiarto, S.H selaku Hakim Ketua, didampingi Rudi Fakhrudin Abbas, S.H dan Tiares Sirait, S.H, M.H, terdakwa K didakwa dengan pasal 363 ayat 1 subsidair pasal 362 KUHP.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Melani selaku Jaksa Penuntut Umum, dikatakan bahwa pada tanggal 9 Maret 2021, terdakwa K membobol salah satu toko handphone di Pasar Djaya. K menggunakan kunci latter L untuk membuka gembok pintu toko yang terbuat dari besi. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, kemudian dengan kunci latter L yang sama, terdakwa K mencongkel kaca etalase dan mengambil 15 unit handphone dengan berbagai merk. Atas perbuatan terdakwa, toko handphone tersebut mengaku menerima kerugian sekitar Rp9.750.000.

Pada surat dakwaan, JPU juga menjelaskan bahwa terdakwa sudah menjual sebagian barang rampasannya ke orang tidak dikenal dengan harga Rp3.500.000, dan sisanya tujuh unit handphone disita.

Diakhir persidangan, Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa. Apa benar terdakwa K melakukan hal yang disampaikan JPU dalam dakwaan, dan terdakwa K membenarkannya. Setelah itu sidang ditutup, dan dilanjutkan dua minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

CHARLIE TOBING