KEADILAN – Ketidakhadiran Alvin Lim dipersidangan perkara pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/6) mendapat respon dari jaksa penuntut umum.
Seusai persidangan, JPU Syahnan Tanjung menyebutkan pihaknya akan meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan upaya penjemputan paksa terhadap Alvin Lim. “Kita akan lakukan upaya paksa. Itu hukum yang bicara,” ucapnya.
Ketika ditanyakan terkait upaya yang akan dilakukan keaksaan untuk menghindari mangkirnya Alvin Lim kembali pada sidang berikutnya, Syahnan menyatakan tidak tertutup kemungkinan akan memakai polisi untuk memaksa dan menghadirkan Alvin Lim di pengadilan. “Dia (Alvin Lim) wajib mendengar apa putusan hakim,” tegasnya.
Adapun kemungkinan dilakukannya penahanan terhadap Alvin Lim untuk menghindari terulangnya kembali mangkir di persidangan, Syahnan mengakui bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim. “Begitu kita limpahkan (berkasnya) ke pengadilan, maka menahan, melepas, membantarkan, membebaskan orang, itu adalah kewenangan hakim,” jelasnya.
Seperti diketahui, PN Jaksel telah menggelar
Sidang pemalsuan dokumen klaim asuransi di Allianz Life dengn terdakwa Alvin Lim.
Dalam sdang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arlandi Triyogo dan hakim anggota Samuel Gintimg dan Raden Ary Muladi tersebut, Alvin Lim melalui kuasa hukum yang belum mendapat surat kuasa, Kusuma menyebutkan Alvin Lim belum menerima surat panggilan atas persidangan hari ini. “Alvin Lim belum menerima surat panggilan persidangan. Dan kehadiran saya kepesidangan dengan adanya pemberitaan di media online,” ujarnya.








