KEADILAN – Berkas perkara korupsu eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya dituntaskan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Mantan pejabat tinggi ini segera masuk Pengadilan Tipikor Jakarta. Pasalnya, berkas Nadiem dan tersangka lain dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dinyatakan lengkap (P-21).
“Tim penyidik hari ini telah melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, di Kantor Kejari Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).
Anang mengatakan, pelimpahan tahap II ini melibatkan empat tersangka. Berikut para tersangka yang diaerahkan ke penuntut umum:
1. MUL, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2020–2021 sekaligus Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek.
2. IA, selaku konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah.
3. SW, pejabat fungsional madya pada Direktorat SMA Kemendikbudristek.
4. NAM (Nadiem Anwar Makarim), selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024.
“Penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik,” katanya.
Menurut Anang, kasus ini berawal dari program pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook untuk sekolah di seluruh Indonesia pada periode 2020–2022, dengan anggaran mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN/DAK.
“Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dalam penentuan spesifikasi hingga harga pengadaan. Negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 1,98 triliun,” sambungnya.
Anang mengatakan para tersangka dijerat dengan, Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) dari Kepala Kejari Jakarta Pusat,” tambahnya.
Kejagung menyebut masih ada satu tersangka yang belum tertangkap, yakni mantan Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini berstatus buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga sedang berada di luar negeri.
“Usai pelimpahan tahap II, Tim JPU Kejari Jakarta Pusat akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk disidangkan,” pungkas Anang.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Saksikan Penyerahan Pengganti Kerugian Negara Rp13 Triliun di Kejagung










