KEADILAN – Awas, Jaksa Agung sedang diserang koruptor. Peringatan itu disuarakan pakar hukum, akademisi dan aktivis anti korupsi. Setidaknya itu disuarakan Prof Suparji Ahmad dan Boyamin Saiman.
Menurut Suparji Ahmad, saat ini ada agenda pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin ditengah gencarnya pemberantasan korupsi yamg dilakukan kejaksaan. Yaitu tuduhan hubungan gelap dengan seorang perempuan cantik yang merupakan publik figur.
Menurut Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Prof. Suparji Ahmad, peristiwa yang terjadi dalam beberapa akhir ini merupakan fenomena aneh di tengah gencarnya Jaksa Agung melakukan upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Dalam pandangan saya, ada agenda khusus dari para koruptor di tengah kondisi tahun politik yang penuh dengan berita intrik dan hoaks,” ujar Prof. Suparji Ahmad.
Meski demikian, Prof. Suparji Ahmad tetap mendukung Jaksa Agung beserta jajaran, untuk tidak mundur dan tetap berjuang dalam memberantas korupsi yang menyengsarakan rakyat. Tidak hanya itu, menurut Prof. Suparji Ahmad, sudah saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi dan makelar kasus (markus).
“Saat ini, masyarakat sangat percaya terhadap kinerja Jaksa Agung dalam upaya penegakan hukum. Melihat itu, tentunya para koruptor merasa gerah dan akhirnya menyerang beliau melalui hal-hal bersifat pribadi dengan mengolah info hoaks menjadi fakta, serta mempengaruhi organisasi kemahasiswaan dan kemasyarakatan dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung,” ujar Prof. Suparji Ahmad.
Melihat hal tersebut, Prof. Suparji Ahmad selaku akademisi merasa prihatin dan mendorong agar penyelesaian tindak pidana korupsi secara transparan. Ia berharap agar para koruptor berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum, serta masyarakat tetap terus kritis untuk mendukung Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi secara tegas.
Terutama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yamg baru saja menetapkan AQ seorang petinggi BPK menjadi tersangka korupsi hasil pengembangan perkara korupsi BTS di kominfo. Juga tuntutan Jhony G Plate, Galumbang Menak dan Ahmad Anang Latief dengan tuntutan pidana penjara yang berat sesuai dengan sifat jahatnya perbuatan.
Pendapat senda juga disampaikan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Menurutnya tuduhan Jaksa Agung punya hubungan gelap dengan janda cantik seorang figur publik yang terungkap di persidangan kasus korupsi tambang di Sulawesi Tenggara sebagai hal menyakitkan.
“Ini ironis ditengah gencarnya Jaksa Agung melakukan penindakan korupsi, ada juga agenda tersembunyi dari para koruptor untuk serang balik kepada Aparat Penegak Hukum di tengah kondisi tahun politik yg penuh dengan berita intrik dan hoak,” Demikan tutur Boyamin Saiman, inspirator MAKI.
MAKI mendorong Jaksa Agung untuk konsisten meneruskan perjuangan memberantas korupsi, jangan mundur pak Jaksa Agung, karena tindak pidana korupsi menyengsarakan rakyat.”
Selanjutnya, Boyamin juga berharap,”Sudah saatnya seluruh elemen bangsa untuk bersatu memberantas korupsi dan memberantas Markus, Makelar Kasus.”
MAKI yakin untuk saat ini persepsi publik percaya kepada kinerja Jaksa Agung Burhanudin dalam penegakan hukum dan memimpin korps adhyaksa. Tentunya, koruptor dan gerombolannya kepanasan dan menyerang Aparat Penegak Hukum dari berbagai sisi, dan bila tidak jernih berpikir masyarakat akan bias memandang persoalan ini, karena bisa saja info hoaks diolah menjadi seolah-olah benar. Apalagi dengan praktek-praktek memanfaatkan suatu organisasi untuk mendorong isu ke publik melalui unjuk rasa dengan pesan demosi terhadap Jaksa Agung.
“Oleh karena itu, atas terjadinya hal-hal tersebut saya selaku praktisi hukum prihatin, sekaligus berjuang untuk ikut meluruskan dan memilah mana informasi yang benar dan mana yang salah terkait informasi-informasi yang berkembang di masyarakat, juga sekaligus terus mendorong penyelesaian perkara tipikor secara transparan, dan berharap para koruptor untuk berhenti melakukan manuver yang merugikan upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan,” ujarnya.
Reporter: Syamsul Mahmuddin













