Atur Titik Dapur dan Aliran Uang Haram, Orang Kepercayaan Irjen Sony Sonjaya Jadi Tersangka Baru Korupsi MBG

KEADILAN – Tersangka perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025 – 2026 bertambah. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap AYS (Asep Yusuf Somantri).

Ia merupakan pihak swasta yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka baru. Berdasarkan penyidikan Kejagung, Asep Yusuf Somantri adalah orang kepercayaan bekas Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang sudah duluan menjadi tersangka dan ditahan.

Dalam perkara pidana korupsi MBG, Asep berperan sebagai pengatur titik dapur MBG. Ia diduga menjadi perpanjangan tangan Sony untuk mengetahui titik-titik dapur yang kosong pada portal mitra MBG.

Selain sebagai oengatur titik dapur, Asep juga bisa mengintervensi hasil verifikasi. Hal ini karena ia diberi akses oleh Sony untuk mengatur agar calon Satuan Pelayanan Penyediaan Makanan Bergizi (SPPG) yang statusnya sudah disetujui bisa dibatalkan.

Ia diduga memfasilitasi pihak baru yang mendaftar di portal SPPG, bahkan setelah masa pendaftaran ditutup. Kekuasaan melanggar prosedur tersebut diduga berkat akses yang diberikan purnawirawan perwira Polri tersebut.

Asep juga diduga berperan penting dalam aliran dana ilegal dari ‘penjualan’ titikn dapur. Pasalnya, pengaturan tersebut, Asep kemudian secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka Sony Sonjaya.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 10 orang saksi, dua orang ahli, notulensi ekspose dengan ahli. Penyidik juga telah melakukan tindakan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Plh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Mochamad Jeffry di Kejagung, Jakarta, Kamis (11/06/2026).

Tersangka dijerat dengan sangkaan berlapis. Sangkaan Primair melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan Subsidiair melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sangkaan Lebih Subsidair melanggar Pasal 605 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau Sangkaan Kedua melanggar Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Terhadap Tersangka AYS dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Jeffry.

BACA JUGA: Kabar Baik Untuk Rakyat, Banding Jaksa Diterima, Kerry Adrianto Riza Chalid Divonis Mengganti Kerugian Rp13,4 Triliun