KEADILAN – Polres Manggarai Barat, NTT menangkap sejumlah para pelaku pariwisata di Labuan Bajo pada Senin (1/8/2022). Para pelaku pariwisata tersebut ditangkap usai melakukan aksi demonstrasi menolak kenaikan tiket ke Taman Nasional Komodo (TNK).
Para demostran yang mengaku dari asosiasi pelaku pariwisata di Manggarai Barat itu sepakat menolak kenaikan tiket senilai Rp3,75 juta yang berlaku per 1 Agustus hari ini. Sebagai bentuk protes, mereka memboikot pelayanan aktivitas pariwisata di Labuan Bajo.
Mirisnya, proses pengamanan yang dilakukan aparat kepolisian tersebut diduga menggunakan cara anarkis. Bahkan beredar foto di media sosial beberapa pelaku pariwisata tersebut terlihat bersimbah darah akibat diduga dianiaya aparat kepolisian.
Terkait hal ini, Kapolres Manggarai Barat AKBP Felli Hermanto membenarkan penangkapan terhadap beberapa pelaku pariwisata tersebut. Menurut Felli, pihaknya telah menahan tiga orang yang diduga melanggar Keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya.
Kata Felli, pihak yang ditahan tersebut diduga melakukan ancaman terhadap objek vital. Atas alasan tersebut pihaknya melakukan penahanan sehingga kondisi Kamtibmas di Labuan Bajo kembali aman. Apalagi Labuan Bajo sebagai destinasi wisata super premium. “Sementara ada 3 orang dan akan berkembang,” ujar Felli kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Namun status pihak yang ditahan tersebut masih berstatus terperiksa. Menurut Felli, pihaknya akan menyampaikan perkembangan status pihak yang ditahan tersebut. “Nanti kami akan menyampaikan di kesempatan lain berkaitan dengan penetapan yang bersangkutan sebagai terlapor atau apa yang sudah di laklukan berkaitan dengan Kamtibamas,” tegasnya.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun angkat bicara terkait dugaan aksi anarkisme aparat di Manggarai Barat. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menegaskan, Polri dalam melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa, memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). SOP tersebut diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap).
“Ada Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri, Perkap No. 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” ujar Poengky kepada Keadilan, Senin (1/8/2022).
Akan tetapi kata Poengky, jika demo berjalan dengan anarkis, maka anggota Polri yang bertugas dapat menggunakan kekuatan sesuai dengan tingkat anarkis tersebut. “Misalnya jika ada yang melakukan pelemparan dengan batu hingga melukai aparat yang bertugas, maka yang bersangkutan dapat diproses pidana. Tetapi jika demo berlangsung damai, maka anggota harus menghormati hak para pendemo untuk berdemonstrasi,” tegasnya.
Poengky menambahkan, hak para pendemo untuk melakukan demonstrasi damai dijamin Undang-Undang (UU). Terkait aksi demo di Labuan Bajo kata Poengky, jika para pendemo merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat keamanan segera melaporkan ke pengawas internal Polri.
“Mohon untuk dapat melaporkan pada pengawas internal Polri yaitu Irwasum melalui aplikasi Dumas Presisi atau ke Propam melalui aplikasi Propam Presisi. Selain itu mohon melaporkan juga pada Kompolnas melalui aplikasi E-Lapor Kompolnas, sehingga kami dapat menindaklanjuti dg klarifikasi ke Polda NTT,” tukasnya.











