KEADILAN – Pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil yang tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas bahkan memecat oknum pegawai BPN yang terlibat menjadi bagian dari mafia tanah direspon warga masyarakat Kabupaten Samosir. Mereka pun mengadukan dugaan keterlibatan sejumlah oknum atas sengketa tanah di wilayah tersebut.
Pengaduan itu dilakukan beberapa warga dari kawasan Desa Siopat Sosor, Desa Parbaba Dolok dan Desa Lumban Suhi Suhi Dolok. Mereka telah melayangkan surat ke Bupati Samosir Vandiko Gultom, pada Jumat (24/9/2021).
Dalam surat itu, warga berharap kesediaan Pemerintah Kabupaten Samosir untuk ikut menyelesaikan dan membasmi oknum mafia tanah yang membuat permasalahan jual-beli tanah dan penguasaan tanah di Samosir. Hal itu diduga dilakukan oknum mafia tanah bersama oknum pegawai BPN Samosir sejak tahun 2015. Oknum kepala desa dan mantan kepala desa juga diduga ikut terlibat.
Warga khawatir, jika persoalan penguasaan lahan ini terus dibiarkan akan memicu konflik antara sesama masyarakat. Dan, bisa memicu pertumpahan darah di Desa Siopat Sosor dan Desa Parbaba Dolok hingga Desa Lumban Suhi Dolok, Kecamatan Pangururan.
“Surat kami dengan harapan Pemerintah Samosir yang baru, bisa ikut menyelesaikan persoalan tanah ini dan ikut membasmi para mafia tanah, sebab lahan yang diperjual belikan oleh oknum mafia tanah dan oknum pegawai BPN merupakan tanah ulayat atau tanah turun-temurun yang sudah beberapa generasi kami miliki. Salah satunya, lahan di depan Aula Pariwisata dan di depan Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Desa Siopat Sosor dengan ukuran tanah panjang 600 meter dan lebar 150 m yang luas keseluruhannya 90.000 m2 merupakan tanah milik Pinompar Oppu Sopu Sihaloho boru Turnip,” ujar Bonjol Bernandus Silalahi, Sabtu(25/9/2021) dan mewakili warga Desa Siopat Sosor.
Bahkan, dijelaskannya pada tahun 2004 untuk mendukung pembangunan Kabupaten Samosir, pomparan Sibabaraja marga Sihaloho telah menyerahkan atau menghibahkan sebahagian lahan seluas 20 hektar kepada Pemerintah Kabupaten Samosir untuk dibangun perkantoran dan diterima oleh Plt Bupati Samosir, Drs Wilmar E Simanjorang, sehingga terbangunlah perkantoran disana hingga saat ini.
“Penguasaan ratusan hektar lahan oleh marga lain di kawasan kami jelas sangat melukai kami dan memancing gejolak, apalagi jual beli tanah itu dilakukan oleh oknum mafia tanah dan didukung oleh oknum pegawai BPN dan oknum kepala desa dan mantan kepala desa,” tambah Bonjol, yang merupakan pensiunan TNI berpangkat Letnan Kolonel ini.
Hal yang sama disampaikan, Andianna Saragih pemilik lahan di Desa Parbaba Dolok yang juga telah melaporkan perbuatan penguasaan lahan yang dilakukan oleh oknum mafia tanah di Desa Parbaba Dolok.
Ia menjelaskan perbuatan oknum mafia tanah dan mantan kepala desa telah dilaporkannya ke Polda Sumatra Utara dengan Tanda Bukti Lapor No.STTPL/183/II/2019/SUMUT/SPKTIII dengan perkara penggelapan dan kerugian Rp272.120.000, pelaporan tercatat, 21 Februari 2019 lalu.
“Mafia tanah ini jelas merugikan kami dan saya sudah melaporkan perbuatannya ke Polda Sumatra Utara dan saya berharap kepolisian dan kejaksaan bisa menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil seperti kami ini,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan Pemkab Samosir Mangihut Sinaga menyampaikan, pihaknya akan segera mempelajari surat dari masyarakat itu.
“Kami lihat dulu suratnya dan bila perlu segera diadakan pertemuan di desa-desa itu dengan semua masyarakat dan perangkat desa,” katanya.