Antar Sabu 1 Kg Ke Lombok, 2 Mahasiswa Diciduk di Kuala Namu

KEADILAN – Abdurazak alias Radak dan Khairil Maulana alias Maulana menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/5/2021).

Pasalnya, dua mahasiswa asal Aceh ini didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1 kg ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, pada November 2020, terdakwa Abdurazak disuruh oleh Cik Nanda datang ke rumahnya karena ada kerjaan. Lalu, Abdurazak dan Khairil berangkat menuju ke rumah Cik Nanda.

“Sesampainya di rumah Cik Nanda, kedua terdakwa ditawari kerja agar berangkat mengantar sabu dari Aceh ke Bandara Kuala Namu Medan. Selanjutnya kedua terdakwa mengantarkan sabu itu dengan menaiki pesawat ke Lombok, NTB,” jelas JPU.

Untuk tiket pesawat, akan dikirim ke WhatsApp (WA) masing-masing terdakwa. Setelah paket sabu disiapkan dan Cik Nanda menyimpan barang haram itu ke dalam sepatu. Lalu, diserahkan kepada kedua terdakwa dan sepatu tersebut berisi 4 paket sabu seberat 1 kg.

“Kedua terdakwa diberi uang jalan oleh Cik Nanda sebesar Rp 4.500.000. Masing-masing terdakwa mendapat Rp 2.250 000,” ujar Maria Tarigan.

Namun, apabila berhasil membawa paket sabu tersebut ke Lombok, kedua terdakwa akan diberi upah masing-masing Rp 13 juta. Sehingga kedua terdakwa pun tergiur dengan upah tersebut.

Pada Sabtu tanggal 14 November 2020, kedua terdakwa berangkat ke Medan dan menginap di hotel. Selanjutnya, pada Minggu tanggal 15 November 2020, tiket pesawat dikirim ke WhatsApp kedua terdakwa. Mereka berangkat dari hotel ke Bandara Kuala Namu Medan.

“Saat kedua terdakwa tiba di bandara, tiba-tiba petugas kepolisian datang dan melakukan penangkapan,” pungkas Maria. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai membacakan dakwaan, majelis hakim yang diketahui oleh Denny Lumbang Tobing melanjutkan persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi polisi. Seluruh keterangan dari saksi tidak dibantah oleh kedua terdakwa.

Marulitua Tarigan