KEADILAN– Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengungkapkan, alasan terpilihnya Kementerian Pertahanan (Kemhan) menjadi operator pengelolaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) lantaran saat itu, pengelolaan satelit tersebut dilaksanakan oleh PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN). Namun, ada persoalan teknis yang menyebabkan satelit keluar dari slot orbit 123.
Hal itu diungkapkan Rudiantara saat menjadi saksi dalam sidang kasus korupsi satelit Kemhan DI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Duduk sebagai terdakwa adalah eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT DNK, Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
Menurutnya, saat itu pemerintah melakukan evaluasi untuk bisa menyelesaikan persoalan pengisian satelit di slot orbit 123 BT. Kemenkominfo pun membuka peluang ke beberapa pihak yang ingin mengelola satelit di slot orbit tersebut.
“PSN sendiri sebetulnya mau meneruskan, tetapi PSN meminta subsidi yang tentu di luar kewenangan Kemenkominfo. Subsidi itu ada biaya-biaya yang harus ditanggung pemerintah,” ujar Rudiantara dalam kesaksiannya, Kamis (6/4/2023).
Lebih lanjut, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo kemudian mengundang calon operator yang bersedia mengelola satelit tersebut. Mereka adalah PT PSN, PT Dini Nusa Kusuma (PT DNK), dan PT Sarana Mukti Adijaya (PT SMA).
Kemudian, PT DNK dan PT SMA tidak berpengalaman dalam pengelolaan satelit. Sementara PT PSN mau mengelola dengan syarat diberikan subsidi yang membebani pemerintah. Dari beberapa pihak swasta yang mengajukan diri, ternyata Kementerian Pertahanan telah sejak lama menyatakan keinginannya mengelola satelit di orbit 123 tersebut.
“Kami dapat info sebetulnya pemerintah Indonesia dari 2013 sudah bicarakan slot 123 ditujukan surat Menkopolhukam ke Presiden ditembuskan ke Menkominfo. Saat itu ada keinginan di slot 123 derajat oleh Kemhan. Lalu, 2014 Menhan kirim surat ke Presiden tembuskan ke Menkominfo spesifik harapkan bisa peroleh hak pengelolaan di 123 untuk sistem pertahanan. Saat itu Menhannya Purnomo Yusgiantoro,” ungkapnya dengan jelas.
“Jadi pilihan dari Kominfo operator yang lebih cocok itu Kemenhan?” tanya Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri.
“Betul yang mulia. Saya lebih percaya kepada pemerintah yang mulia. Keputusan Menkominfo di Mei 2016 tentang hak pengelolaan diberikan ke Kemhan. Setelah November 2015, Kemhan ajukan surat meminta dia sebagai operator di 123,” kata Rudiantara menimpalinya.
_Wiranto dan Ryamizard Ryacudu Disebut di Persidangan_
Rudiantara mengungkapkan bahwa Kemhan sempat mengembalikan pengelolaan operator pengelolaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kepada Kemenkominfo pada 2018 silam. Sebab, kata dia, pengembalian pengelolaan satelit tersebut ke Kominfo terjadi lantaran ada permasalahan keuangan dan arbitrase yang terjadi di Kemenhan.
“kalau enggak salah pengembaliannya tahun 2018. Dikembalikan lagi ke Kominfo karena setahu saya ada masalah pendanaan dan masalah arbitrase,” tuturnya.
“Apa masalahnya?” tanya Hakim Fahzal Henri.
Rudiantara yang kini menjabat Komisaris PT Indosat Ooredoo Tbk itu membeberkan, Kemhan yang kala itu dipimpin oleh Ryamizard Ryacudu tidak mendapatkan pendanaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengelola satelit tersebut. Sementara, saat itu ada sengketa antara Kemhan dengan Avanti Communications Ltd terkait pengelolaan satelit tersebut pada tahun 2018.
“Tadinya, minta pendanaan ke Kemenkeu tapi enggak dapat? tanya Hakim Fahzal.
“Iya kurang lebih begitu karena Kominfo tidak ikutan mengenai pendanaan,” jawab Rudiantara.
Setelah pengembalian tersebut, pemerintah kemudian melakukan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Kemenko Polhukam). Rapat evaluasi perihal pengelolaan satelit yang diikuti oleh kementerian dan lembaga terkait ini kemudian menunjuk PT DNK sebagai operator pengelolaan satelit tersebut.
“Berdasarkan rapat koordinasi yang ditunjuk PT DNK,” ungkapnya.
Rudiantara lantas menjelaskan, Kominfo hanya mengeluarkan izin berdasarkan surat dari Menteri Polhukam. Dalam surat itu, menurut Rudiantara, Menko Polhukam meminta Kominfo segera mengeluarkan izin hak penggunakan filing untuk mengelola satelit tersebut.
“Siapa Menkopolhukamnya?” tanya Hakim.
“Pak Wiranto,” pungkas Rudiantara.
Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Syamsul Mahmudin












