KEADILAN- Nama Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disebut-sebut oleh salah satu saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum pada KPK di sidang perkara dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Nama Prabowo itu disebut oleh Manager Ekspor Impor PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Ardi Wijaya. Dalam kesaksiannya, Ardi menjelaskan tentang proyek pengiriman BBL atau benur oleh PT DPPP di KKP.
Awalnya, jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi bernama Ardi saat diperiksa penyidikan KPK.
“Di BAP saudara saksi Ardi Wijaya nomor 27. Ini saudara mengatakan seperti ini. Suharjito kemudian memimpali bahwa PT ACK (Aero Cipta Kargo) itu tidak bisa dipecah oleh orang lain, dipergunakan oleh orang lain, karena punya Prabowo khusus, karena menurut Suharjito untungnya Rp30 miliar perbulan. Maksudnya apa ini, yang Suharjito mengatakan bahwa PT ACK ini punya Prabowo khusus maksudnya siapa?” kata jaksa Ronal Worotikan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/4/2021).
“Kalau yang saya tangkap, beliau pasti mengkaitkan itu dengan Pak Prabowo,” jawab Ardi.
Mendengar jawaban Ardi, JPU lantas kembali menegaskan sosok Prabowo yang dimaksud Ardi tersebut. Alasan jaksa mendalami sosok Prabowo yang dimaksud Ardi lantaran terdakwa dalam perkara ini juga ada kata Prabowo, yaitu terdakwa Edhy Prabowo selaku mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Karena kan terdakwa ini juga Prabowo juga makanya kami ingin tau,” tanya jaksa lagi.
“Pak Prabowo Menteri Pertahanan ya setahu saya karena di majalah-majalah sebelumnya itu kan dikait-kaitkan dengan kader dengan apa. Tapi saya tidak menanyakan kembali dan tidak memperjelas (sosok Prabowo)” tutur Ardi.
Ardi menjelaskan, dirinya pernah mengikuti rapat sosialisasi yang digelar oleh KKP tentang ekspor benur. Dalam rapat sosialisasi itu Ardi selaku anak buah Suharjito mengatakan ada satu perusahaan yang melakukan presentasi, yakni PT ACK.
Dalam pertemuan itu, ditentukan biaya ekspor benur itu Rp1.800 per ekor. Saat itu, penunjukan perusahaan kargo yang mengekspor benur sudah ditunjuk KKP ada 2 PT ACK dan PT GGL (Graha Global Logistik).
Padahal, Ardi mengakui pernah survei langsung ke perusahaan kargo terkait biaya jasa ekspor benda hidup ke luar negeri. Hasil surveinya itu, biaya jasa pengiriman tidak sampai Rp1.000 tetapi hanya Rp200 per ekor. Diketahui, KKP menetapkan biaya ekspor ke perusahaan itu Rp1.800 per ekor.
“Ada satu kita pernah cek dia menanyakan ini pakai air atau enggak, tapi saya nggak beri info kalau ini untuk benur dan kurang-lebih dimensi sama, dan jumlahnya sama 200 kg sekali kirim, kami selalu dapat informasi bahwa standar harga kalau nggak berat, itu volume atau weight, jadi bukan per ekor. Kalau kita hitung-hitung konversi itu kurang-lebih Rp 200 per ekor, malah bisa murah lagi,” sebut Ardi.
Lantas, jaksa KPK mendalami keterangan Ardi soal pengendali PT ACK yang menjadi perusahaan pengekspor BBL. Tetapi, Ardi mengaku tidak mengetahui pengendali PT ACK tersebut.
“Pernah tidak saudara mendengar dari Pak Suharjito terkait pengendali PT ACK ini siapa. Atau saudara pernah melakukan hubungan telfon komunikasi dengan Pak Suharjito membicarakan ini?” tanya jaksa kepada Ardi.
Menurut Ardi, ia mendapatkan informasi tidak spesifik terkait pengendali PT ACK. Namun dari beberapa diskusi mengungkapkan bahwa PT ACK dengan PT GGL merupakan satu pengendali. Karena nyatanya, PT ACK salah satu perusahaan yang mengekspor BBL.
AINUL GHURRI












