KEADILAN- Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar dua saksi mantan Kepala Desa Kecamatan Cikedung, Indramayu Surjana dan Unggul Bainaji terkait
dugaan pemberian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport untuk Bupati Indramayu 2010-2018 Anna Sophanah.
Kedua saksi membenarkan pernah diajak kakak Rohadi bernama Darim yang saat itu menjabat Camat Cikedung untuk bertandang ke kediaman Anna sekira tahun 2016.
“Waktu itu saya diajak naik mobil yang berwarna hitam. Kalau dibilang (itu) Pajero,” kata Surjana saat diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (6/5/2021).
Menurutnya, kunjungan itu dalam rangka silaturahmi lantaran Anna baru saja terpilih sebagai Bupati Indramayu. Lebih lanjut, ia bersama beberapa orang lainnya menumpangi mobil Pajero berwarna hitam saat menuju kediaman Anna. Sebelum berangkat mereka berkumpul di rumah Darim dan sempat berfoto dengan Rohadi.
Namun, Surjana tak mengetahui apakah Rohadi ikut dalam kunjungan itu. Sebab rombongan kunjungan membawa sejumlah mobil.
“Tidak tahu yang tadinya rombongan itu siapa-siapa saja. Saya hanya kenal sama yang satu rombongan di mobil,” ujar Surjana.
Jaksa KPK lantas kembali mencecar Surjana keberadaan mobil tersebut. Surjana mengatakan bahwa mobil Pajero Sport itu ditinggal di rumah Anna.
Baik Surjana maupun Unggul mengatakan tidak mengetahui alasan mengapa mobil tersebut ditinggal di rumah Anna. Unggul menyebutkan, mobil Pajero yang ditumpanginya bersama Surjana dalam kondisi baru.
“Kita hanya merasakan kenyamanan (di dalamnya) karena (mobil) baru,” ujar Unggul.
Saat perjalanan pulang, Surjana mengaku menggunakan mobil dinas. Di sisi lain, dia tak tahu maksud mobil itu ditinggal di rumah Anna.
“Waktu itu pulangnya kita pakai mobil Toyota Avanza, mobil dinas. (Darim) tidak pernah berkata apa-apa (terkait mobil Pajero Sport),” terang Surjana.
KPK meyakini, mobil Pajero tersebut diberikan oleh Rohadi kepada Anna terkait rencana izin pembangunan Rumah Sakit Reysa yang dimiliki Rohadi. Surat dakwaan yang disusun jaksa KPK menyebutkan bahwa mobil itu keluaran 2015 dan dibeli seharga Rp385 juta di Jakarta.
Awalnya, mobil tersebut memiliki pelat nomor B 1503 TJK. Kepemilikannya diatasnamakan Sutikno. Kemudian pelat nomor diubah menjadi B 104 ANA dan diberikan kepada Anna.
Pada perkara ini Rohadi didakwa telah menerima suap sebesar Rp1,21 miliar dari anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
Pada dakwaan kedua, Rohadi disangkakan menerima hadiah dan janji sebesar Rp110 juta dari Jeffri Darmawan. Duit itu diduga diberikan Jeffri melalui perantara Rudi Indawan.
Rohadi juga diduga menerima uang haram untuk memenangkan perkara dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp235 juta. Lalu, dia juga diduga menerima uang dari Ali Darmadi Rp1,6 miliar, dan dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.
Pada dakwaan ketiga, Rohadi diduga menerima gratifikasi senilai Rp11,5 miliar. Duit itu dikumpulkan Rohadi dari banyak orang mulai dari 2001 sampai 2014.
Pada dakwaan terakhir, Rohadi diduga melakukan pencucian uang. Rohadi diduga membeli 41 tahan dan bangunan, serta 19 mobil mewah untuk menyamarkan kekayaannya.
Jaksa menyebut, Rohadi menukarkan uang asing sebanyak 87 kali sejak Januari 2011 hingga Juni 2016. Rohadi juga diduga melakukan investasi sebanyak 32 kali di RSU Reysa dengan nilai Rp100-300 juta.
AINUL GHURRI








