KEADILAN – Dinilai melakukan penghasutan, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Ir Khairi Amri (46) dituntut 2 tahun penjara dalam sidang secara teleconference di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (28/4/2021) sore.
Dalam sidang yang beragendakan nota tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Arief Susanto menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Khairi Amri sebagaimana diatur dalam Pasal 160 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Mengadili, dengan ini jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan hukumanan 2 tahun penjara,” pinta jaksa di hadapan majelis hakim diketuai Tengku Oyong.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sudah memicu timbulnya tindak pidana lain dan tidak mengakui perbuatannya.
“Sedangkan yang meringankan, terdakwa berperilaku sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga,” jelas jaksa.
Demikian, setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, majelis hakim Tengku Oyong menunda persidangan hingga pekan mendatang.
Marulitua Tarigan







