KEADILAN – Rahmat Sembiring (42) selaku Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan Binjai Kota, Binjai, divonis 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan. Terdakwa dinilai terbukti melakukan pungli penerbitan surat akte camat di tempatnya bekerja.
Putusan itu disampaikan majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, diketuai Sri Wahyuni di ruang Cakra 8, Selasa (2/2/2021) sore.
Disebutkan, terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu berupa uang.
Diketahui, terdakwa Rahmat Sembiring, bertugas melakukan kelengkapan pembuatan KTP, pembuatan surat tanah, Akte Camat, Surat Ahli Waris, dan Silang Sengketa.
Terkait dengan tugas itu, terdakwa mematok harga Rp 2,5 juta kepada saksi Hendro Sutarno untuk mendapatkan surat tanah akte camat.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ilmi Akbar Lubis dari Kejari Binjai yang menuntut terdakwa, 5 bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan.
Disebutkan dalam dakwaan, Kamis, 4 Juni 2020, terdakwa menerima telepon dari saksi Fery Liasta Sembiring sebagai suruhan dari saksi Hendro Sutarno. Terdakwa menjawab, biaya penerbitan surat akte camat tersebut adalah sebesar Rp 3 juta dan disepakati oleh Fery Liasta Sembiring
Rupanya, Hendro Sutarno merasa keberatan dengan harga yang diajukan terdakwa, namun ia juga khawatir jika surat tanah itu tidak siap dikerjakan terdakwa.
Kemudian terdakwa Rahmat Sembiring menyuruh Feri Liasta Sembiring untuk datang ke kantor Camat Binjai Kota untuk mengambil surat tanah yang telah selesai, terdakwa mematok harga Rp 2,5 juta
Pada Senin, 8 Juni 2020 pukul 13.00 WIB, saksi Fery Liasta Sembiring dan seorang temannya datang menemui terdakwa di Kantor Camat Binjai Kota. Kemudian terdakwa menyuruh seorang pegawai honorer, Ermayana untuk membuat surat serah terima akte camat sekaligus menerima uang dari saksi Fery Liasta Sembiring.
Setelah serah terima kedua saksi pergi meninggalkan kantor camat, namun tak beberapa lama masuk petugas dari Resort Kota Binjai mengamankan terdakwa dan Ermayana, berikut barang bukti uang Rp 2,5 juta dalam amplop warna putih.
Marulitua Tarigan







