KEADILAN – Dugaan tindakan kekerasan berupa pemukulan yang dialami jurnalis Law-Justice Ricardo Ronald di dalam lingkungan Kejaksaan Agung mendapat kecaman dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta. Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Subdirektorat Media dan Humas Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini tersebut terjadi usai Ricardo melakukan peliputan doorstop kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Kamis (16/7).
Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani menyebutkan adanya kekerasan terhadap jurnalis tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa ditolerir. “Tindakan kekerasan berupa pemukulan, apalagi dilakukan seorang pejabat institusi penegak hukum tidak bisa ditolerir,” katanya dalam keterangan pers.
Dijelaskan Asnil, beberapa saat setelah melakukan tugas, tepatnya pukul 16.20 WIB, Ronald menemui Hari dan langsung memperkenalkan diri. Saat itu, Hari didampingi dua pejabat Puspenkum lainnya. Salah satunya, Kepala Subdirektorat Media dan Humas Puspenkum Kejaksaan Agung Muhammad Isnaini. “Tiba-tiba, perkenalan Ronald direspons dengan nada tinggi oleh Isnaini,” lanjutnya.
Berdasarkan penuturan Ronald, lanjut Asnil, selain menghardik dengan suara keras dan menunjuk-nunjuk dirinya, Isnaini kemudian memukul pipi Ronald sambil mengatakan, “Oh, ini kamu yang kemarin. Saya, kan, bilang nanti kasih data!”.
Atas insiden tersebut, Hari pun membawa Ronald dengan cara merangkul, ke ruang tamu Puspenkum. Dan dalam perjalanan itu, Isnaini kembali memukul punggung Ronald.
“Pukulan itu dirasa Ronald cukup keras sehingga dia menegur Isnaini. Namun Isnaini menganggap itu merupakan bentuk keakraban,” urainya.
Di kursi ruang tamu ruang Puspenkum, disebutkan Hari mencecar Ronald beberapa pertanyaan mengenai latar belakangnya dan medianya. Setelah mengaku bahwa medianya di bawah naungan AJI, perasaan takut pun dialami Ronald setelah keluar ruangan tepat pukul 17.20 WIB. “AJI Jakarta tidak memiliki hubungan apapun dengan media Law-Justice namun terus memperjuangkan kemerdekaan pers,” tegasnya.
Dan atas tindakan tersebut, AJI Jakarta menilai Kejagung sebagai aparat penegak hukum telah menjadi tempat tindak pidana kekerasan terhadap jurnalis. Tindakan Isnaini terhadap Ronald adalah penganiayaan yang melanggar pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, Isnaini juga tidak mengindahkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers mengatur bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi. “Pasal 18 mengatur bahwa setiap orang yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dijerat ancaman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” pungkasnya.
Karenanya, AJI Jakarta pun mendesak agar Jaksa Agung ST Burhanuddin segera memproses tindakan pejabat terkait secara tuntas dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Lalu, Media Law-Justice memberikan jaminan perlindungan serta pendampingan hukum terhadap Ronald sejak di kepolisian hingga ke pengadilan. Dan juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis Law-Justice dan kasus-kasus kekerasan jurnalis lainya.
Bantah dan Lapor Dewan Pers
Sementara itu Kapuspenkum Hari Setiyono menyebutkan tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Isnaini. Menurutnya, Ronald hanya diberikan teguran serta menepuk pundak si wartawan. Namun, yang diberitakan terkesan mengada-ada dan tidak benar. “Dalam pemberitaan “Wartawan Law-justice.co Dipukul Wakil Kapuspenkum Kejaksaan Agung”, tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya,” ujarnya.
Menurut Hari, dengan adanya berita yang dimuat pada Kamis, 23 Juli 2020 pukul 15.06 WIB tersebut, pihak akan mengambil langkah yang dipandang tepat. “Tentunya akan diambil langkah-langkah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, antara lain jika memang dianggap perlu untuk dilaporkan ke Dewan Pers,” sebutnya.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan “insiden” yang terjadi tersebut bermula dari adanya permohonan data yang diinginkan oleh Ronald
Lebih lanjut Hari mengungkapkan “insiden” yang terjadi tersebut bermula dari adanya permohonan data yang diinginkan oleh Ronald untuk kebutuhan tulisan. Telah disepakati data akan diberikan pada hari Senin, 27 April 2020 sore hari, namun di hari Sabtu, 25 April 2020 pukul 22.30 telah keluar berita dengan “Klaim Bohong Kejaksaan Sita Aset Supersemar”. “Ini kekecewaan atas cara kerja wartawan Law-Justice yang tidak memegang janji,” pungkasnya.
Chairul Zein







