KEADILAN- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Kini, giliran Sekretaris Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan, Hilman Lubis yang dicecar KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi Rp46 miliar yang menjerat Nurhadi.
Hilman dipanggil karena dinilai mengetahui seluk beluk pemufakatan jahat yang dilakukan Nurhadi. Keterangan Hilman akan digunakan penyidik untuk penguatan bukti.
Rupanya pemanggilan Hilman terkait lahan kebun kelapa sawit yang diduga milik Nurhadi di Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, Jumat (17/7/2020).
Selain itu, KPK juga memanggil dua orang wiraswasta bernama Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution. Ali menyebut kedua saksi itu juga ditanya penyidik seputar kebun kelapa sawi yang diduga milik Nurhadi.
Terkait aset Nurhadi di Padang Lawas ini, KPK sebelumnya juga memeriksa tiga saksi. Ketiga saksi itu masing-masing Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Kantor Pertahanan Tapanuli Selatan Aladdin, Kepala Seksi Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kantor Pertanahan Tapanuli Selatan Kalam Sembiring, dan Kepala Desa Pancaukan, Padang Lawas Syamsir.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono dan Direktur PT MIT, Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan alias masih DPO.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan. Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK.
Ketiganya juga dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait perkara perdata PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010. Kemudian terkait sengketa saham di PT MIT, dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
AINUL GHURRI








