KEADILAN – Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau Willy Ade Chaidir menerima kunjungan Kepala Inspektorat Pemko Lubuk Linggau Inspektur Badarudin, Kamis 2 Juli 2020. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan dengan suasana persahabatan tentang beberapa masalah diantaran soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diantaranya, membahas Anggaran Refocusing Pemko Lubuk Linggau dengan Pagu Anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sejumlah Rp34.789.402.076 (tiga puluh empat milyar tujuh ratus delapan puluh sembilan juta empat ratus dua ribu tujuh puluh enam rupiah) yang telah terealisasi sejumlah Rp26.153.327.339 (dua puluh enam milyar seratus lima puluh tiga juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh sembilan rupiah) atau sekitar 75,83%
Kajari dan Inspektur Pemko Lubuk Linggau sepakat untuk melakukan chek point di 8 (delapan) Kecamatan di Lubuk Linggau, dengan harapan anggaran yang telah dicairkan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang terdampak Covid-19
Pertemuan juga Membahas tentang beberapa temuan BPK. RI yang sudah berulang tahun di Pemko Lubuk Linggau dan diharapkan bantuan Kejari Lubuk Linggau untuk menyelesaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diutamakan pengembalian keuangan Negara terlebih dahulu melalui jalur perdata ataupun tindakan hukum lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Selain itu, masalah Asset Tresing juga menjadi perhatian penting. Sebab, Kota Lubuk Linggau yang merupakan hasil Pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas pada tahun 2001 masih banyak Barang Milik Negara Cq. Pemko Lubuk Linggau yang masih dikuasai pihak ketiga
Dalam waktu dekat Inspektorat Pemko Lubuk Linggau selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) akan menyerahkan beberapa dokumen yang berkaitan dengan pertemuan tersebut. SYAMSUL MAHMUDDIN







