Pemindahan Terpidana Mati Mary Jane ke Filipina Bisa Dilakukan, Asal Saja

KEADILAN – Tidak ada kata bebas yang disampaikan Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkoba Mary Jane Veloso. Pemindahan Mary Jane hanya bisa jika syarat terpenuhi. Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra dalam siaran pers tertulis.

Siaran pers tertulis ini disampaikan Yusril usai Pemerintah Indonesia telah menerima permohonan resmi dari Pemerintah Filipina terkait pemindahan tahanan Mary Jane.

Menurut Yusril, Mary Jane hanya dikembalikan ke negara asalnya jika syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dipenuhi. “Tidak ada kata bebas dalam statemen Presiden Marcos itu. ‘bring her back to the Philippines’ artinya membawa dia kembali ke Filipina,” kata Yusril di Jakarta, Rabu (20/11/2024).

Yusril menyebutkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh negara yang mengajukan permohonan pemindahan narapidana atau transfer of prisoner.

Pertama, mengakui dan menghormati putusan final pengadilan Indonesia dalam menghukum warga negaranya yang terbukti melakukan tindak pidana di wilayah negara Indonesia.

Kedua, napi tersebut dikembalikan ke negara asal untuk menjalani sisa hukuman di sana sesuai putusan pengadilan Indonesia. Ketiga, biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan menjadi tanggungan negara yang bersangkutan.

“Setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya,” kata Yusril.

Meski begitu, pemberian keringanan hukuman berupa remisi, grasi dan sejenisnya, Yusril mengatakan bahwa hal itu menjadi kewenangan kepala negara yang bersangkutan.

“Dalam kasus Mary Jane, yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia, mungkin saja Presiden Marcos akan memberikan grasi dan mengubah hukumannya menjadi hukuman seumur hidup, mengingat pidana mati telah dihapuskan dalam hukum pidana Filipina, maka langkah itu adalah kewenangan sepenuhnya dari Presiden Filipina,” kata Yusril.

Mantan Ketua Partai Bulan Bintang itu menambahkan, Presiden Jokowi beberapa tahun yang lalu telah menolak permohonan grasi Mary Jane, baik yang diajukan oleh pribadi, maupun diajukan oleh pemerintah Filipina.

“Presiden kita sejak lama konsisten untuk tidak memberikan grasi kepada napi kasus narkotika,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, Yusril memaparkan bahwa beberapa hari yang lalu Pemerintah Indonesia telah melakukan serangkaian pertemuan dengan Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla dan Dubes Filipina di Jakarta, Gina A. Jamoralin terkait pemindahan Mary Jane.

“Semua telah kami bahas internal di kementerian-kementerian di bawah koordinasi Kemenko Kumham Imipas dan telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo yang telah menyetujui kebijakan transfer of prisoner ini,” terang.

Yusril memastikan proses pemindahan Mary Jane akan dilakukan pada Desember 2024. Usut punya usut ternyata ada beberapa negara pemindahan tahanan.

“Dalam pertemuan APEC di Peru, PM Australia juga menyampaikan permintaan itu kepada Presiden Prabowo dan beliau menjawab sedang mempertimbangkan dan memproses permohonan itu,” tutupnya.

BACA JUGA: Lembong Sudah Diperiksa 4 Kali dan Ditemukan 4 Alat Bukti Pelanggaran 2 UU dan 2 Peraturan di bawah UU