KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero), Selasa (16/6). Kali ini, sebanyak lima orang yang dipanggil untuk dimintai keteranganya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-33/F.2/Fd.1 /12/2019 tanggal 27 Desember 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menyebutkan dari kelima saksi tersebut, dua diantaranya merupakan orang yang namanya dipakai (nominee) dalam transaksi jual beli saham. “Sisanya, tiga
pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan,” ujarnya.
Dijelaskan Hari, pemeriksaan para saksi tersebut dimaksudkan agar penyidik dapat mencari dan menemukan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban atas kerugian keuangan negara pada pengelonaan keuangan dan dana investasi PT. Asuransi Jiwasraya. “Ini yang terkait perdata maupun pidana,” lanjutnya.
Adapun kelima saksi yang diperiksa tersebut taurus Po Saleh dan Jimmy Sutopo. Keduanya merupakan monimee grup Benny Tjokrosaputro.
Sedangkan yang OJK ada Halim selaku Kepala Sub Bagian Direktorat Pengelola Investasi, Nova Efendi selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 2 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek dan Ika Dianawati Nadeak selaku Kepala Sub Bagian Pengawasan Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek.
Dari pemeriksaan para saksi ini, tampaknya jaksa penyidik sedang membidik tersangka baru dalam korupsi dengn kerugian negara sebesar Rp.16,81 triliun ini.
Seperti diketahui, sebelumnya kejaksaan telah menetapkan enam orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Jiwasraya ini. Kini, perkaranya sedang masa persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Keenamnya pun telah berubah sttus menjadi terdakwa.
Mereka adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Dalam surat dakwaan No.Reg.Perk: PDS- 11/M.1.10/Ft.1/05/2020, keenamnya disebutkan ketika melakukan pengelolaan investasi saham dan reksa dana tidak transparan dan akuntabel selama periode 2008 hingga 2018. Ketidaktransparansi itu termasuk mengatur dan mengendalikan 13 perusahaan manajer investasi (MI) untuk membentuk produk reksa dana khusus di Asuransi Jiwasraya dengan kendalinya Joko Hartono Tirto.
Atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan tersebut, jaksa penuntut umum menggangap telah melanggar ketentuan di antaranya Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
Selain itu juga melanggar Pasal 3 angka 4, dan Pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Permen BUMN) Nomor PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada BUMN. Dan Pasal 18, Pasal 19 huruf a dan b, Pasal 20 huruf b dan c angka 1 dan angka 2 Peraturan OJK Nomor 43/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi.
Chairul Zein





