Demo May Day, Ini Tuntutan Buruh

KEADILAN – Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi penyampaian pendapat di Patung Kuda Monas, Jakarta dalam memperingati hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024). Mereka mengajukan enam tuntutan.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, massa aksi buruh hari ini dihadiri kurang lebih 200.000 buruh di seluruh Indonesia, sedangkan 50.000 buruh bergerak dari Patung Kuda Monas dan berlanjut ke Stadion Madya Senayan.

Dalam orasi salah satu orator dari KSPI, ada dua tuntutan utama yang dilakukan peserta yang mengikuti May Day hari ini, yakni cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja dan hapus sistem kerja outsourcing tolak upah murah.

“Cabut Omnibus Law, tolak upah murah, cabut outsourcing, selalu kita berbicara kepada Pemerintah, cabut itu Omnibus Law, tetapi kita ingatkan kepada pemerintah, kalau Buruh adalah juga manusia, Buruh juga rakyat Indonesia yang punya hak hidup secara layak,” kata salah satu orator KSPI Roy Cipto dalam orasinya di Patung Kuda Monas, Jakarta.

“Oleh karena itu cabut peraturan pemerintah No.36 tahun 2022 jo peraturan pemerintah No.51 tahun 2024 tentang upah minimum, cabut,” lanjutnya.

Kegiatan penyampaian pendapat di Patung Kuda Monas berlangsung sampai jam 13:00 WIB kemudian massa aksi buruh berlanjut orasi ke Stadion Madya Senayan, Jakarta.

Sementara itu, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) menuntut presiden terpilih yaitu Prabowo Subianto untuk cabut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

Menurut presiden Dewan Pimpinan Pusat Aspek Indonesia Mirah Sumirat, Undang Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 berdampak buruk bagi pekerja.

“Undang-undang Cipta Kerja telah membuat pekerja Indonesia semakin miskin, karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah dan juga jaminan sosial,” kata Mirah dalam keterangan resminya, Rabu (1/5/2024).

Dampak buruk penerapan UU Cipta kerja, sambung Mirah, antara lain soal penetapan upah minimum yang tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikannya tidak memenuhi unsur kelayakan.

Untuk itu, Aspek Indonesia menuntut Pemerintah melakukan revisi atas PP No. 51 Tahun 2023, dengan mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten kota.

Ia menuntut untuk kembalikan perhitungan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang harus dilakukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Adapun kebutuhan layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak.

Presiden DPP Aspek Indonesia itu juga menjabarkan enam dampak buruk UU Cipta kerja, antara lain:

1. Sistem kerja outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas.

2. Sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup, tanpa kepastian status menjadi pekerja tetap.

3. Hilangnya ketentuan upah minimum sektoral provinsi dan kota/kabupaten.

4. Dimudahkannya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh perusahaan. Termasuk hilangnya ketentuan PHK harus melalui Penetapan Pengadilan.

5. Berkurangnya kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) pesangon dan penghargaan masa kerja.

6. Kemudahan masuknya tenaga kerja asing (TKA), bahkan untuk semua jenis pekerjaan yang sesungguhnya bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia.

Mirah juga menyampaikan tuntutan lain, yakni perlindungan hak berserikat di perusahaan karena masih banyak perusahaan yang anti terhadap keberadaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Selanjutnya Serikat Pekerja atau Serikat Buruh meminta agar di tahun 2024 ini Pemerintah dan DPR mengesahkan Rancangan Undang Undang Pekerja Rumah Tangga yang sudah lama mangkrak di DPR RI untuk menjadi UU.

Serikat Pekerja atau Serikat Buruh juga meminta Presiden Indonesia terpilih untuk secara sunguh-sungguh memberantas pungli dan korupsi karena menyebabkan terjadinya biaya tinggi di dunia usaha, yang tentunya berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

Presiden DPP Aspek Indonesia memberikan pesan kepada Presiden Indonesia terpilih untuk menjalankan amanah konstitusi UUD 1945, mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, salah satunya adalah amanah Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan, “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

Ia menilai yang terjadi hari ini adalah Pemerintah lebih memprioritaskan kesejahteraan bagi kelompok pemodal melalui Undang Undang Cipta Kerja.

Reporter : Abdul Aziz
Masindo
Editor : Syamsul Mahmuddin

Disayangkan Demonstrasi di BTN Jadi Anarkis