Terdakwa Jiwasraya Mulai Pengaruhi Pengadilan

KEADILAN – Dianggap berpotensi mempengaruhi hakim dalam persidangan, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta ketegasan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menertibkan dan melarang penempatan baliho karangan bunga. Dalam dua kali persidangan dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya terdapat penempatan baliho karangan bunga yang berisi dukungan terhadap terdakwa Benny Tjokrosaputro di semua area depan Pengadilan.

Koordinar MAKI Bonyamin Saiman menyebutkan baliho karangan bunga yang ada tersebut dipahami pihaknya sebagai bentuk dukungan kepada terdakwa. Tampaknya, ada upaya membebaskan para terdakwa dugaan korupsi Jiwasraya dengan cara-cara diluar persidangan.”Penempatan baliho karangan bunga tersebut tidak etis dan tidak pada tempatnya,” ujarnya, Jumat (12/6).

Lebih lanjut Bonyamin mengatakan pengadilan dan hakim harusnya tidak berpihak kepada siapapun. Menurutnya, sebagai lembaga yang netral, pengadilan harus menjunjung kebenaran dan keadilan. Pun demikian dengan hakim, mereka harus adil sebagaimana terrumuskan dalam kode etik. “Ada keputusan Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudial terkait hal tersebut,” lanjutnya.

Bagi MAKI, dalam setiap persidangan, seorang terdakwa telah diberikan saluran untuk upaya pembelaan terhadap dirinya. Mereka memiliki penasehat hukum. Hendaknya hal tersebutlah yang dimanfaatkan.

Karena diduga tidak mendapatkan ijin dari kepolisian, MAKI berharap agar ditertibkan dan atau dilarang. Pemasangan baliho karangan bunga tersebut adalah bentuk penyaluran aspirasi sebagaimana ketentuan Undang Undang No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat Dimuka Umum. “Harus dapat ijin dari Kepolisian setempat dan jika tidak ada ijin harus dilarang,” tegasnya.

Ternyata, dugaan yang disampaikan MAKI tersebut benar adanya. Ketika KEADILAN mengkorfimasi hal tersebut kepada Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto disampaikannya bahwa pihaknya tidak menerima adanya permintaan izin terkait penempatan baliho karangan bunga tersebut. “Kami tidak ada menerima permintaan ijin atau pun pelarangan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Jakarta Pusat Yanto menyampaikan peletakan karangan bunga yang selama dua kali persidangan kasus korupsi tersebut bukan didalam area pengadilan. Menurutnya, pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk mengatur kegiatan masyarakat, termasuk meletakkan karangan bunga di depan pengadilan. “Harusnya aparat terkaitlah yang mengurus hal tersebut mengingat hal tersebut terjadi di luar pengadilan,” tukasnya.

 

Chairul Zein