KEADILAN – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menahan dua tersangka perkara korupsi pengadaan batu bara untuk PLN. Demikian disampaikan Kasi Penkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, Kamis (04/01/2024).
Keduanya adalah DPH dan BLY. Keduanya adalah pihak swasta. DPH berperan sebagai pelaku pengkondisian yang bekerjasama dengan tersangka RRH yang menjadi Direktur PT Borneo Inter Global (BIG). PT BIG sendiri adalah pemasok batu bara untuk PLTU milik PT PLN.
Disebutkan bahwa PT BIG memasok bahan bakar batubara tidak sesuai dengan spesifikasi. Sebelumnya PT BIG mendapatkan penunjukan langsung (PL) untuk penanganan keadaan darurat (emergency) pasokan batubara PLTU Tahun 2022.
Sedangkan BLY adalah Manajer Area Wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan PT. Asiatrust Technovima Qualiti (ATQ). Perusahaan ini menerbitkan dokumen Certificate of Analysis (CoA) muat yang tak sesuai dengan keadaan sebenarnya atas batubara yang dipasok oleh PT BIG ke PT PLN.
Penahanan DPH dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sedangkan BLY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.1/01/2024 tanggal 04 Januari 2024. Ia disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka DPH dan tersangka BLY dilakukan Penahanan di Rutan Klas IIa Palangka Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah. Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 04 Januari 2024 s/d tanggal 23 Januari 2024.
Kasus Posisi
Berdasarkan siaran pers Kejati Kalteng yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, kasus posisi perkara tersebut berawal 31 Desember 2021 silam.
Pada tanggal 31 Desember 2021 Dirut PT. PLN (Persero) mengirimkan surat ke Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal Krisis Pasokan Batubara untuk PT PLN dan IPP. Melalui surat tersebut Dirut PT. PLN (persero) mohon dukungan dari Dirjen Minerba untuk dapat mengutamakan pemenuhan pasokan Batubara untuk PLTU PLN dan PLTU IPP.
Pada tanggal 25 April 2022 PT. BIG melakukan pengiriman / pengapalan I (pertama) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.560,684 MT dengan Tongkang TB. Lumena 06 / BG. APC 18.
Pada 26 April 2022 ditandatangani Perjanjian Jual Beli Batubara Penanganan Keadaan Darurat (Emergency) antara PT PLN (Persero dan PT. Borneo Inter Global No. 0243.Pj/EPI.01.01/ C01050200/2022. PT PLN diwakili oleh Sapto Aji Nugroho Executive Vice President Batubara PT PLN, sedangkan dari PT BIG diwakili oleh Rezky Rumbugo Heryanto (RRH) selaku Direktur PT BIG.
Namun sebelum penandatanganan kontrak tersebut PT PLN meminta CoA dan CoW pengiriman batu bara yang I (Pertama) untuk memastikan spesifikasi batu bara yang disuplay oleh PT BIG sudah sesuai dengan spesifikasi yang diminta oleh PT PLN. RRH selaku Dirut PT BIG dalam Surat Penawaran mencantumkan Spesifikasi Gross Calorific Value (GAR) Batubara yang akan disuplay ke PT. PLN. (Persero) pada angka 4.200 Kcal/Kg dan RRH tetap berkontrak dengan PT PLN meskipun ia mengetahui spesifikasi Batubara yang akan disuplay berasal dari Koperasi Lintas Usaha Bartim yang spesifikasinya tak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh PT PLN.
Pada 6 November 2022 PT BIG melakukan pengiriman/pengapalan II (kedua) Batubara ke PLTU Rembang sebanyak 7.684,070 MT. dengan Tongkang TB. Lautan Berlian 818 / BG. Rezeki Lautan 818. Berdasarkan CoA yang diterbitkan oleh PT. IBIS Spesifikasi Kalori (GAR) Batubara yang dikirim oleh PT. BIG ke PLTU Rembang tahap I (pertama) adalah 3660 Kcal/Kg sedangkan untuk tahap II (kedua) adalah 2992 Kcal/Kg.
Bahwa pembayaran kepada PT BIG seharusnya dilakukan penyesuaian harga karena spesifikasi kalori Batubara yang dikirim tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan oleh PT PLN namun karena hasil pengujian yang dilakukan baik oleh PT ATQ maupun oleh PT Geoservises telah dikondisikan sehingga seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Maka pembayaran yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) kepada PT. BIG telah mememperkaya Rezky Rumbogo sebesar Rp5,568 miliar.
Reporter: Syamsul Mahmuddin







