Pengamat Politik: Keputusan MK bukan Keputusan Anwar Usman Semata

KEADILAN – Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang komarudin menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 bukan keputusan Anwar Usman semata. Namun keputusan bersama Mahkamah Konstitusi (MK) meskipun terjadi dissenting opinion.

“Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkait dengan batasan umur capres dan cawapres bukan keputusan Anwar Usman tetapi keputusan MK. Keputusan kolektif dari 9 hakim yang terjadi dissenting opinion,” ujar Ujang kepada Keadilan.id Jumat (10/11/2023)

Ujang menyampaikan bahwa keputusan yang dikeluarkan MK itu sudah final. Oleh kerena itu Majalelis Kehormatan MK (MKMK) tidak memutuskan perubahan keputusan tetapi hanya menyidangkan soal etik Hakim MK.

“Jadi keputusannya MK final dang mengikat. Makaya MKMK tidak memutuskan perubahan keputusan Tetapi hanya menyidangkan soal etik Hakim MK. Jadi saya melihatnya dalam konteks Pemilu ke depan kita harus memisahkan sidang etiknya dengan soal Keputusan Mahkamah Konstitusi,” bebernya.

“Jadi saya melihatnya keputusan walaupun katakanlah dianggap kontroversi tapi ya itu keputusan MK yang resmi,yang formil, yang final dan mengikat yang harus dihormati oleh siapapun semuanya,” tegasnya.

Ujang menilai bahwa pemilu 2024 cacat etika atau tidak tergantung pada aturannya sendiri. Menurut Ujang, palu MK yang sudah di ketok menandakan keputusan final dan mengikat.

“Ya saya sih melihatnya bahwa soal pemilu ke depan apakah cacat etika atau tidak kita kembali kepada aturan itu sendiri. Yang sudah di ketok palu oleh hakim MK dan itu bukan hanya keputusan Anwar Usman tatapi itu keputusan hakim MK yang sudah menjadi keputusan MK. Jadi apakah cacat etika atau tidak biar publik yang menilai,” tukasnya.

Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin