KEADILAN – Terbukti menjual narkoba jenis sabu Haris dituntut enam tahun enam bulan. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (01/11/2023).
Tuntutan enam tahun enam bulan dibacakan JPU Fitani di Ruangan Sidang Dua PN Jaksel. Terdakwa dinyatakan JPU terbukti mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu. Barang bukti yang amankan dari tangan terdakwa sebanyak 2,17 gram narkotika golongan l jenis sabu.
Menurut JPU perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 114 Ayat (2) berbunyi, “Perbuatan menawarkan, untuk dijual, membeli, menjadi perantara ataupun menukarkan bahkan menerima narkotika golongan I dengan berat lebih dari 5 dalam bentuk batang pohon ataupun bukan tanaman maka pelakunya akan dipidana mati, seumur hidup, ataupun paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Reporter: Wilibaldus Aldino
Redaktur: Syamsul Mahmuddin







