KEADILAN- Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Drs. Cornelis, MH mengikuti rapat kerja/dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawasan Pemilihan Umum RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan Umum RI, Rabu (27/5) sore. Adapun agenda rapat yang digelar secara virtual itu ialah membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang jadwal tahapan pemilihan tahun 2020 pasca penundaan, Rabu (27/05/20) Sore.
Anggota Komisi II DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat itu menyampaikan bahwa berdasarkan penjelasan yang disampaikan oleh KPU RI, langkah-langkah kebijakan dan situasi pengendalian oleh pemerintah termasuk saran, usulan dan dukungan dari gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 melalui surat ketua gugus tugas Nomor : B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 mei 2020, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri RI dan KPU RI setuju dengan pemungutan suara serentak.
“Pemungutan suara serentak ini akan dilaksanakan pada 9 desember 2020 sesuai dengan Perppu Nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang,” jelas Cornelis melalui keterangan tertulisnya.
Cornelis juga mengungkap jika Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan perubahan rancangan PKPU RI tentang perubahan ketiga atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelengaraan pemilihan kepala daerah yang tahapan lanjutanya akan dimulai 15 juni 2020. Tahapan pilkada tersebut dilaksanakan dengan syarat bahwa seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penangan COVID-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi. BUDI SATRIA DEWANTORO







