KEADILAN- Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus menemui Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin. Kedua pimpinan lembaga itu bertemu untuk membahas strategi pelaksanaan seleksi calon hakim agung (CHA) dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung Tahun 2020 di tengah pandemik Covid -19.
Jaja hadir bersama Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari, Sekretaris Jenderal KY Tubagus Rismunandar Ruhijat dan Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar.
Sedangkan Ketua MA sebagai tuan rumah, didampingi Wakil Ketua Bidang Nonyudisial Sunarto dan Ketua Kamar Pidana Suhadi.
Sekjen KY Tubagus Rismunandar Ruhijat mengatakan, komunikasi dan koordinasi ini sebagai tindaklanjut KY menanggapi surat Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial No:18/WKMA-NY/SB/4/2020 tentang Pengisian Kekosongan Jabatan Hakim Agung dan Hakim ad hoc pada MA. Khususnya untuk membahas teknis dan waktu pelaksanaan karena adanya wabah Covid-19 atau virus Corona.
“KY telah menyusun strategi pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di masa pandemi. Hal ini mengingat kebutuhan hakim agung sebanyak 8 orang dan 8 hakim ad hoc pada MA,” katanya Selasa (14/052020).
Tubagus menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut Ketua MA M. Syarifuddin juga memahami bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA perlu mempertimbangkan banyak hal, termasuk protokol kesehatan dan keselamatan di masa pandemi.
“Pada prinsipnya Ketua MA sangat memahami bila pelaksanaan seleksi harus menyesuaikan kondisi pandemik Covid-19 yang masih terjadi. Untuk itu, Ketua MA menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan seleksi kepada KY.
Sementara itu, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim Arie Sudihar mengatakan, permintaan MA ini karena adanya kekosongan jabatan hakim agung sebanyak 8 orang yang terdiri dari 2 orang untuk kamar Perdata, 4 orang untuk kamar Pidana, 1 orang untuk kamar Militer, dan 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak.
Selain itu, MA juga membutuhkan 6 orang hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada MA dan 2 orang hakim Ad hoc Hubungan Industrial pada MA.
Usai pertemuan dengan Ketua MA, Sekjen KY juga bertemu Sekretaris MA untuk membahas penjajakan lebih lanjut sinergisitas antar kedua lembaga yang dituangkan melalui nota kesepahaman.
BUDI SATRIA DEWANTORO







