Diduga Terima Suap, Perwira Polri Dituntut 10 Tahun Penjara

KEADILAN– Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto. dituntut pidana penjara 10 tahun. Mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013–2018 itu diduga terlibat suap.

Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Bambang Kayun denda Rp300 juta subsider delapan tahun kurungan.

“Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ucap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).

Selain dituntut kurungan badan, Jaksa KPK juga menuntut Bambang Kayun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp57,12 milir.

“Membebankan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp57.126.300.000 dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut,” tuturnya.

Jaksa meyakini, Bambang Kayun menerima suap Rp57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp476.300.000 untuk pengurusan perkara PT Aria Citra Mulia (ACM). Penerimaan suap itu, dari dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang tengah sedang berperkara di Bareskrim Mabes Polri.

“Atas permintaan Emylia Said dan Herwansyah tersebut, terdakwa menyatakan akan membantu dan meminta disiapkan uang sebesar Rp700 juta yang akan diberikan kepada penyidik yang menangani dan disetujui oleh keduanya,” kata Jaksa KPK.

Emilya dan Herwansyah terjerat hukum kasus pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM. Dua pengusaha itu mendapatkan saran dari Bambang Kayun agar mangkir dari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Bambang Kayun diyakini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Padahal merupakan seorang polisi, yang seharusnya berperilaku sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara hal yang meringankan, Bambang Kayun dinilai bersikap sopan dalam persidangan, serta belum pernah diproses hukum. “Menyatakan terdakwa Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” pungkas Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Bambang Kayun dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Reporter: Ainul Ghurri
Editor: Darman Tanjung