Menkominfo Dipanggil, Diperiksa dan Melenggang Pergi

KEADILAN – Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate, dipanggil penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (15/03/2023). Ia diperiksa terkait perkara korupsi proyek infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 – 2022. Setelah berbicara satu arah dengan wartawan yang menunggunya, ia pun pergi tanpa memberikan kesempatan tanya jawab.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Johnny mengatakan dirinya memberikan keterangan sebagai saksi terkait yang ia ketahui dan pahami. Ia menolak berbicara subtansi pemeriksaan kepada wartawan karena proses hukum yang dilakukan kejaksaan masih panjang.

Johnny yang keluar Gedung Jampidsus bersama Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, dan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, lalu pamit pergi. Setelah Johnny pergi, Dirdik Jampidsus dan Kapuspenkum kemudian berbicara krpada wartawan.

“JGP (Johnny G Plate) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, setelah Johnny pergi.

Menurut Ketut, tidak hanya Menkominfo Johnny G Plate yang diperiksa terkait kasus proyek BTS 4G BAKTI. Kejagung juga memeriksa lima orang lainnya. Kelimanya, yaitu JI selaku Staf Divisi Perencanaan dan Strategis BAKTI, EH selaku Pegawai BAKTI, MDAH selaku Direktur dan Bagian Keuangan Fiber Home, PR selaku Senior Manager BAKTI BTS Project PT Aplikanusa Lintasarta, dan HH selaku pihak swasta. “Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” katanya.

Diungkapkan Ketut pemeriksaan para saksi termasuk Johnny G Plate untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020 – 2022 tersebut.

Reporter: Syamsul Mahmuddin