Draft RUU KUHP: Hina DPR, Polri dan Kejaksaan Dipidana 1,5 Tahun

KEADILAN – Hina DPR, Polri dan Kejaksaan dipinana selama 1 tahun 6 bulan. Demikian isi draft RUU KUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, Rabu (9/11/2022). Draft tersebut masuk dalam pasal penghinaan kepada kekuasaan umum dan lembaga negara.

Pasal yang mengatur hal tersebut antara lain terdapat pada Bab IX, bagian kesatu Pasal 349 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3. Selanjutnya Pasal 350 ayat 1 dan ayat 2.

“Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” demikian bunyi pasal 349 ayat 1.

Ancaman pidananya bisa diperberat jika penghinaan menyebabkan kerusuhan. “Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 349.

Akan tetapi ketentuan tersebut berlaku sebagai delik aduan. Hal itu diterangkan melalui pasal 3 yang menyebutkan bahwa apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Kemudian Pasal 350 ayat 1 menerangkan bahwa setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 350.

Reporter: Odorikus Holang
Editor: Penerus Bonar

BACA JUGA: Ini Jadwal Rapat Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU KUHP

Posting Terkait

Jangan Lewatkan