KEADILAN – Nama Taqy Malik turut terseret kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dari robot trading Net89. Ia mendatangi Mabes Polri, Kamis (10/11/2022).
Usai menjalani pemeriksaan, Taqy Malik yang didampingi kuasa hukumnya Dedy DJ menyampaikan pihaknya sama sekali tak memiliki hubungan apapun dengan pemilik investasi robot trading Net89, Reza Paten yang kini sudah menjadi tersangka.
“Alhamdulillah proses pemeriksaan berjalan lancar karena seyogyanya klien saya Mas Taqy tak punya hubungan hukum apapun dengan Reza Paten,” ungkap Dedy DJ.
Ia mengaku hanya mengenal Reza Paten saat pelelangan yang dilakukan melalui Instagram beberapa waktu lalu. “Kecuali pada saat beliau melakukan lelang melalui media Instagram baru disitu beliau kenal. Dan memang faktanya pemenang nilai tertinggi adalah mas Reza Paten, cukup sampai disitu,” sambungnya.
Pemeriksaan sendiri berjalan selama kurang lebih 7 jam dan ia dicecar sebanyak 18 pertanyaan. Namun, Dedy DJ menjelaskan jika pihaknya tidak akan mengembalikan uang yang telah diterima Taqy Malik.
“Masalah pengembalian uang sudah jelas, bahwa uangnya yang diterima Taqy Malik ini dipergunakan untuk membangun mesjid yang ada di wilayah kota Bogor. Artinya uang tersebut tak digunakan secara pribadi ataupun dia memakan uang tersebut,” tegasnya.
Dedy DJ mengaku Taqy Malik ini sudah menjelaskan terang benderang apapun yang ditanya penyidik dengan lancar.
“Tidak ada yang berfikir yang aneh aneh, karena dilihat dari apa yang dimaksud sepeda yang dilelang, siapa pembeli tertinggi, di situlah uang itu. Uang itu diserahkan pada saat waktu membeli lahan tanah itu, dan sudah jadi,” jelasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri melakukan panggilan terhadap Taqy Malik guna mendalami keterkaitan Taqy Malik dan Reza Paten. Taqy Malik diketahui melelang sepeda brompton miliknya ke Reza Paten dengan harga Rp777.777.770,-.
“Saksi jumlah kurang lebih ada 40-an, saksi korban. Taqy Malik itu dia melelang sepeda,” Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara
Bareskrim Polri sudah menetapkan Reza Paten atau pemilik nama Reza Shahrani ini sebagai tersangka bersama 8 tersangka lainnya. Delapan orang tersangka itu yakni AA, selaku pendiri atau pemilik Net89 PT SMI yang memberikan petunjuk tentang skema bisnis dan cara memasarkan investasi robot trading; LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA.
Reporter : Lili Handayani
Editor : Syamsul Mahmuddin






