KEADILAN – Polres Metro Jakarta Barat menangkap gitaris Band Kahitna Andrie Bayuaji (48). Ia diduga terlibat kasus penyalahgunaan psikotropika golongan 4.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, polisi menemukan 45 butir Valdimex Diazepam di tempat kost Andrie, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
“Penyidik menggeledah kost Andrie Bayuaji pada Kamis 2 Juni 2022 sekira pukul 12.30 WIB. Hasil penggeledahan ditemukan 45 butir Valdimex Diazepam,” ucap Zulpan, Jumat (3/6/2022).
Ia menjelaskan, Andrie diketahui positif narkotika berdasarkan hasil tes urine. “Yang bersangkutan positif Benzodiapine,” jelasnya.
Kepada penyidik, Andrie beralasan mengkonsumsi psikotropika karena susah tidur.
Zulpan memaparkan, Andrie diketahui menjadi pengguna obat tersebut sejak tahun 2017 sampai 2018. Tetapi pada tahun 2020, obat itu kemudian ia pesan kembali secara online.
“Semestinya obat didapat resep dokter tetapi yang bersangkutan mendapatkan tanpa resep dokter,” paparnya.
Atas perbuatannya, Ardhie terancam Pasal 62 juncto Pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.








