Korupsi Impor Baja, Jaksa Tetapkan Manager Meraseti Jadi Tersangka

KEADILAN – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan T selaku Manager di PT. Meraseti Logistik Indonesia sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 – 2021, Senin (30/5). Penetapan tersangka terebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP – 25 / F.2 / Fd.2 / 05 / 2022 tanggal 19 Mei 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan terkait kasus impor baja ini, tersangka T bekerjasama dengan BHL untuk memperlancar pengurusan pembuatan Surat Penjelasan (sujel) di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan.

“BHL menyiapkan sejumlah uang yang diserahkan kepada Tersangka T untuk diberikan kepada Tersangka TB,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan T juga merupakan orang yang melakukan pemalsuan surat penjelasan (sujel) di Jl. Pramuka Jakarta, dan kemudian diserahkan kepada BHL untuk dipergunakan oleh BHL melakukan importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

“T juga berperan aktif untuk melakukan pendekatan dan pengurusan surat penjelasan melalui Tersangka TB di Direktorat Impor pada Kementerian Perdagangan,” lanjutnya.

Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk mempercepat proses penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka T.

“Penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-24/F.2/05/2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 30 Mei 2022 sampai dengan 18 Juni 2022,” jelasnya.

T sendiri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan
subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.