KEADILAN – Pelantikan Erikos Emanuel Rede sebagai Wakil Bupati Ende menuai polemik. Pasalnya, sehari sebelum pelantikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik Surat Keputusan (SK) pelantikan Erikos. Akibat tidak adanya surat dukungan dari DPP partai pengusung.
SK yang ditarik tersebut adalah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur. Surat Mendagri sebagai bukti penarikan dengan Nomor 132.53/956/OTDA, tertanggal 27 Januari 2022.
Namun Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat tetap melantik politisi NasDem tersebut di Aula Rumah Jabatan Gubernur pada Kamis, 27 Januari 2022 lalu.
Gubernur Viktor beralasan, pelantikan Erikos memenuhi standar prosedur pelantikan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa menilai pelantikan tersebut cacat administrasi.

Gabriel pun meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengeluarkan surat keputusan (SK) pembatalan pengangkatan Wakil Bupati Ende tersebut. Bila perlu segera mengumumkan pembatalannya.
Apalagi kata Gabriel, dalam surat penarikan Kemendagri menegaskan bahwa terdapat cacat formil dan prosedural atas pengangkatan itu.
“Itu artinya konsekuensi secara hukum administrasi pemerintahan SK itu adalah batal dan dicabut,” ujar Gabriel kepada wartawan di Rumah Makan Batik Kuring, Jakarta, Selasa (1/3/2022).
Selanjutnya kata Gabriel, Kemendagri harus segera memerintahkan untuk mengembalikan semua fasilitas jabatan Wakil Bupati Ende yang melekat pada diri Erikos sejak tanggal 27 Januari 2022 sampai dengan sekarang.
Kemudian kata Gabriel, Kemendagri harus memerintahkan DPRD Kabupaten Ende dan partai politik pengusung untuk memproses ulang pemilihan Wakil Bupati Ende.
“Membuka pendaftaran bakal calon, pemilihan, penetapan hasil pemilihan hingga pengesahan pengangkatan atau membiarkan Pemerintahan Kabupaten Ende berjalan tanpa wakil bupati,” tukasnya.
Diketahui polemik ini berawal pada Jumat (28/1/2022) saat beredar surat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik perihal Penarikan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Surat kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur itu tertanggal Jumat 28 Januari 2022, dengan tembusan Menteri Dalam Negeri dan Plt. Sekretaris Jenderal Kementrian Dalam Negeri.
Surat itu bunyinya, memperhatikan diktum kedua pada Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor tersebut di atas, bahwa “keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal pelantikan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.”
Kedua, setelah menelusuri dan mencermati kembali dari sisi formal dan prosedural terhadap dokumen pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka dipandang perlu secara bersama-sama melakukan konsolidasi dokumen pengusulan dimaksud.
Berkenan dengan hal tersebut, menarik kembali Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53/879/OTDA tanggal 25 Januari 2022 Hal Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.53-67 Tahun 2022 tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur untuk perbaikan sebagaimana mestinya.
Tak Lampirkan Usulan DPP
Polemik ini pecah saat Erikos tidak melampirkan usulan DPP (dewan pimpinan pusat) partai Pengusung sebagai syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu, Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. Kemendagri pun menolak berkas Erikos.
“Mohon maaf untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusung. Dasar hukum: 1. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015; 2. Penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016; 3. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) dstnya,” demikian bunyi surat Unit Layanan Administrasi Kemendagri pada tanggal (22/11/2021).








