KEADILAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menahan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah pembangunan gereja di Kabupaten Sintang tahun 2018, Senin (4/10). Dua diantaranya merupakan anggota DPRD.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Masyhudi menyebutkan penahanan para tersangka tersebut menjadi bukti komitmen Kejati untuk tidak pandang bulu menindak siapa saja yang terlibat kasus korupsi. “Ini jadi contoh komitmen kejaksaan tidak main-main menindak pelaku korupsi. Hukum berlaku untuk siapa saja,” ucapnya.
Lebih lanjut Masyhudi mengingkapkan dana hibah untuk pembangunan gereja tersebut merupakan pemberian dari Pemda. Namun, dikrorupsi mereka. “Anggaranya ditransfer ke salah satu rekening pribadi mereka,” tegasnya.
Dijelaskan Masyhudi, keempat empat tersangka dalam kasus ini, ada dua anggota dewan, yakni dari DPRD Prov. Kalbar dan DPRD Kab. Sintang. Sisanya satu orang pendeta, dan satu orang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang. “Mereka kita tahan selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.
Chairul Zein








