KEADILAN – Pengadilan negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang pungli di Jakarta International Container Terminal (JICT). Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Rabu (22/9/2021), empat terdakwa yang merupakan operator crane mengakui terima uang dari sopir.
Empat terdakwa tersebut adalah Rendy Hadyanto, Rachmat Denny, Marudut Arison, Bambang Eko. Mereka merupakan karyawan PT Multi Tally Indonesia (MTI) yang bekerja sebagai operator crane di JICT lebih dari empat tahun.
Masing-masing terdakwa mengaku mendapat Rp1,5 per bulan dari hasil pungli. “Tidak tentu yang mulia. Rata-rata Rp50 ribu. Kira-kira Rp1,5 juta per bulan” ujar para terdakwa di hadapan Majelis HakimTumpanuli Marbun selaku Hakim Ketua, dengan Rudi Abbas dan Budiarto sebagai anggota.
Terdakwa juga mengaku mendapat gaji dari PT MTI sebesar Rp 5,2 juta. Sementara uang hasil pungli mereka gunakan untuk beli roko dan uang bensin. Selain itu, para terdakwa juga mengatakan kalau kegiatan pungli itu diketahui oleh supervisornya, yaitu Achmad Zainul yang saat ini juga menjadi terdakwa dalam berkas perkara berbeda.
Terkait sopir truk yang diperlambat jika tidak memberi pungli, keempat terdakwa membantahnya. Mereka mengatakan akan tetap mengangkut barang walapun tidak diberi uang. Tetapi saat ditegaskan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andrian Al Masudi, terdakwa bilang yang memberi pungli akan dipercepat. Sementara jika tidak diberi uang pungli, mereka merasa dongkol.
Sidang ditutup. Sidang akan digelar kembali Rabu depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelumnya diketahui petugas operator di JICT yaitu Rendy Hadyanto, Rachmat Denny, Marudut Arison, Bambang Eko tertangkap melakukan pungutan liar pasca Presiden Joko Widodo menelpon Kapolri pada 10 April lalu. Para terduga pelaku pungli tersebut kemudian didakwa Pasal 368 tentang pemerasan dan pengancaman.
Selain empat terdakwa tersebut, puluhan tersangka lainnya juga disidangkan dalam berkas perkara berbeda.
Charlie Tobing








