KEADILAN – Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI mulai Senin (20/9/2021) menerapkan aplikasi PeduliLindungi guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Setiap pengunjung untuk dapat memasuki kawasan Badiklat Kejaksaan yang terletak di Jalan Raya RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, harus menggunakan scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi melalui Smartphone. Jika tidak jangan harap bisa memasuki kawasan tersebut.
“Setiap pengunjung yang ingin masuk ke kawasan Badiklat, terutama di gedung utama, kemudian gedung ruang kelas, gedung asrama Adhi, gedung Wira dan Wicaksana semua memakai aplikasi PeduliLindungi,” ujar Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan ( Kabadiklat ) Kejaksaan RI Tony Spontana didampingi Sekretaris Badiklat Jaya Kesuma saat meresmikan penggunaan mesin aplikasi PeduliLindungi di Gedung Wicaksana Badiklat Kejaksaan RI, yang terletak di Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021.
Scan QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi sebagai tiket check-in dan check-out. “Dengan adanya scan QR Code ini kita mengharapkan penularan atau penyebaran Covid-19 khususnya dilingkungan Badiklat bisa dicegah seminimal mungkin,” ujarnya.
Pemasangan aplikasi PeduliLindungi itu ada pada enam titik. Yakni berada di tempat strategis yang banyak pergerakan, lokasi keluar masuk personil tamu dan peserta Diklat yang datang.
Verifikasi Indentitas
Sesbadiklat Jaya Kesuma menambahkan Aplikasi PeduliLindungi juga untuk memverifikasi identitas pengunjung dan tamu apakah yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan bebas COVID-19. Misalnya vaksinasi atau masalah kesehatannya. “Itu nantinya semua akan terekam di aplikasi PeduliLindungi,” ujar Jaya Kesuma.
Sebagai lembaga publik Sesbadiklat bersama Kabadiklat telah berupaya merencanakan penggunaan aplikasi PeduliLindung. “Setiap semua orang yang akan masuk ke kawasan Badiklat akan memverifikasi check in dan check out dapat menscan melalui smartphone di aplikasi PeduliLindungi. Hal ini bukan meniru-niru, tapi ini yang terbaik dalam rangka menghentikan dan memutus mata rantai Covid-19,” ujar mantan Kajati Kalbar itu.
Sebelumnya Pemerintah mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat kegiatan masyarakat selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 23 Agustus 2021.
Syamsul Mahmuddin








