KEADILAN – Jaksa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka perkara korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan (Sumsel). Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Kedua tersangka tersebut adalah CISS dan AYH. Keduannya ditahan selama 20 hari kedepan. Mulai 8 September 2021 sampai 27 September 2021. CISS adalah Direktur Utama PDPDE Sumsel yang menandatangani kerjasama dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) . Sedangkan AYH adalah Direktur Utama PT DKLN.
Leonard menjelaskan awal duduk perkara bermula saat tahun 2010, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian Negara dari dari J.O.B PT. Pertamina Talisman, Ltd. Pasific Oil And Gas Ltd, Jambi Merang (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumsel.
“Bahwa berdasarkan keputusan Kepala BP Migas tersebut yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara tersebut adalah BUMD Provinsi Sumsel (Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel),” terangnya.
Akan tetapi, dengan dalih tak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.
Jumlah Kerugian Negara
Perbuatan kedua tersangka tersebut alhirnya merugikan keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar USD 30.194.452.79. Angka itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010 sampai dengan 2019 dimana seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.
Kerugian lainnya ditemukan oleh BPK sebesar USD 63.750,00 serta Rp2.131.250.000,00 yang merupakan setoran modal. Dimana seharusnya uang tersebut tidak dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Hingga saat ini, Penyidik masih terus mendalami Penyidikan untuk menemukan tersangka lainnya yang diduga ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan Dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010 – 2019,” pungkasnya.
Syamsul Mahmuddin








