Pejabat Kemensos Tak Ajukan Banding, Ini Alasannya

KEADILAN- Mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso, memutuskan tidak mengajukan banding atas vonis hakim yang diterimanya.

Dengan demikian, bekas anak buah Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini, menerima hukuman 9 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek tahun anggaran 2020.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Matheus Joko Santoso, Tangguh Setiawan Sirait.

“Kami dari Tim penasehat hukum yang mewakili Matheus Joko Santoso dari Law Firm Tangguh Setiawan Sirait & Partners tidak mengajukan upaya hukum banding begitu pula dengan klien kami, Matheus Joko Santoso,” ujar Tangguh Sirait, Rabu (8/9/2021).

Tanggu mengungkapkan, alasan kliennya tidak mengajukan banding dikarenakan dari awal perkara ini muncul Matheus merasa bersalah. Untuk menebus kesalahannya, Matheus dan tim kuasa hukum memutuskan tidak mengajukan banding.

“Sebagai rasa bersalahnya, klien kami bersikap kooperatif untuk tidak mengajukan banding. Klien kami juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatannya,” kata Tangguh kepada keadilan.id.

Matheus juga mengaku siap menjadi saksi bila KPK menemukan tersangka baru dalam kasus bansos Covid ini.

“Karena JC (justice collaborator) kami diterima hakim, klien kami siap membantu KPK untuk memberikan keterangan,” tuturnya.

Selama kasus ini berjalan, Tangguh mengaku bahwa Matheus beserta keluarganya telah dicerca dan dimaki oleh masyarakat melalui media sosial. Bukan Juliari saja yang menerima cemoohan dari masyarakat.

“Bahkan saya (tim kuasa hukum) pun menjadi korban cercaan dan bullying dari masyarakat. Kami dan klien kami pun memohon maaf kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pada perkara ini, Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara denda Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.

Matheus dinilai hakim, terbukti bersama-sama Juliari dan eks PPK Kemensos Adi Wahyono menerima uang fee. Duit itu berasal dari penyedia barang pengadaan bantuan sosial sembako dalam penanganan Covid-19 di Direktorat Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos pada 2020.

Matheus juga dibebani hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp1,56 miliar. Bila tak menyanggupi membayar, maka diganti hukuman 1,5 tahun bui.

Selain itu, permohonan JC Matheus dikabulkan di pengadilan tingkat pertama. Salah satu pertimbangan hakim adalah Matheus konsisten berterus terang.

Atas perbuatannya, Matheus terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Matheus melanggar Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, KPK merasa puas atas putusan majelis hakim. Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, hakim cukup baik dalam mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan.

“Majelis hakim telah mengakomodasi seluruh uraian analisis yuridis pembuktian sebagaimana tuntutan tim jaksa,” Ali Fikri.

Ainul Ghurri