Heboh Pegawai Kejaksaan 7 Kali Kawin, Ini Penjelasan Kejati NTB

KEADILAN – Kejaksaan Tinggi, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah mengklarifikasi beberapa pihak terkait laporan dugaan kawin cerai sebanyak 7 kali seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah. Klarifikasi dilakukan Pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB sejak sepekan lalu. Demikian dikatakan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Menurut Dedi, dari hasil klarifikasi ternyata terlapor, SZ (53), selama ini melakukan kawin cerai dan bukan poligami. Dan, perkawinan yang dilakukan SZ selama ini sebanyak 6 kali, bukan 7 kali seperti yang diberitakan. “Dan kawin hanya 6 kali, bukan 7 kali kawin,” imbuh Dedi.

Namun dari 6 kali perkawinan tersebut, yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) hanya dua, yakni perkawinan pertama dan keenam. Sementara perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima hanya dilakukan secara secara siri. Pernikahan keenam SZ pada Agustus 2021. Saat ini istri keenamnya tinggal di rumah dinas.

Dedi mengatakan, selama ini tak pernah ada istri-istrinya yang tinggal serumah lantaran tiap akan menikah istri sebelumnya diceraikan terlebih dahulu. Menurut Dedi, ada peraturan yang mengatur soal perkawinan dan perceraian seorang PNS.
“Kalau yang di Lombok Tengah sesuai dengan laporan pelapor bahwa yang bersangkutan menikah tanpa laporan dan tanpa izin cerai dengan istri pertama,” terang Dedi.

Saat ini, laporan terkait oknum PNS di Kejaksaan Negeri Praya sedang ditangani Kejati NTB. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi yang akan dikenakan merujuk pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Setelah inspeksi, kasus baru bisa disimpulkan apakah yang bersangkutan termasuk pelanggaran disiplin ringan, sedang, atau berat,” ucap Dedi.

Sebelumnya, oknum PNS Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, dilaporkan istri sirinya ke Kejaksaan Tinggi NTB, Senin (30/8/2021) karena diduga menikah lagi dengan perempuan lain. Pernikahan 8 Agustus 2021 tersebut diduga merupakan pernikahan SZ yang ketujuh.

Istri kelima SZ datang ke kantor Kejati NTB dengan didampingi sejumlah aktivis pemerhati perempuan dan anak. Termasuk perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Syamsul Mahmuddin