KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi perkara keterangan palsu dalam putusan cerai Laora Ockreya dan Niko Satria. Dalam sidang ini, saksi penyidik yang dihadirkan mengatakan bahwa seharusnya ada dua pasal yaitu pasal 242 dan pasal 55 ayat 1.
SepertI sidang sebelumnya, sidang dipimpin oleh Taufan Mandala , S.H sebagai Hakim Ketua didampingi Djuyamto, S.H dan Agus Darwanta sebagai Hakim Anggota. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Magdalena Manjorang menghadirkan saksi dari Polri yaitu Penyidik Pembantu Polda Metro jaya Iptu Polisi Sopian.
Dihadapan Majelis Hakim, Sopian menjelaskan bahwa awalnya yang diduga palsu adalah surat gugatannya. “Mohon Izin Yang Mulia. Jadi saat itu kita kesulitan saat itu. Jadi ternyata kasus perkara ini pasalnya sebenarnya banyak. Tetapi yang dominan itu pasal 263 dan pasal 242. Karena yang diduga palsu saat itu adalah surat permohonan gugatan yang ada pada putusan, kita ingin sita surat itu, setidaknya copynya, kita sulit Yang Mulia. Sehingga yang dapat diberikan penyidik hanya itu saja,” ujar Sopian.
Untuk mengkonfirmasi keterangan Dixi pada sidang sebelumnya yang mengatakan kalau ia ditekan saat penyidikan, Dixi dipanggil untuk bersaksi disamping penyidik. Kemudian Dixi pun meceritakan proses penyidikan, “Tidak mungkin pasti kamu ngomong. Ini buktinya nih. Ini kamu yang ngomong,” ujar Dixi.
Dixi lanjut bercerita, “Tapi saya tidak ngomong pemukulan terhadap terdakwa Niko.Yang saya rasakan, saya takut tidak boleh pulang sebelum selesai. Apa lagi pada saat itu saya tidak didampingi penasihat hukum.”
Menaggapi hal itu Sopian mengatakan, “Dari awal Dixi mengakui bahwa memberi keterangan di sidang dengan adanya putusan,” ujar Sopian pada Majelis Hakim.
Majelis Hakim kemudian bertanya kepada Sopian mengenai ada atau tidaknya keterangan Dixi yang menyatakan bahwa Laora memukul Niko. Sopian menjawab, “Mohon izin Yang Mulia. Ada petunjuk, jadi petunjuknya Dixi ini mempunyai WA Grup (WhatsApp). Kita menadapat screenshoot bahwa Dixi dalam grup WA Familly itu ada keterangan.”
Terkait pasal yang didakwakan kepada Niko , Sopian mengatakan ada dua pasal, yaitu pasal 242 dan pasal 55 ayat 1. “Pada saat diresume itu, maupun di pemeriksaan berkas perkara, ada ayat 55,” ujar Sopian.
Pada sidang sebelumya, JPU Magdalena mengatakan dirinya sudah lima kali menolak berskas perkara ini. Magdalena pun mengkonfirmasi hal itu kepada Sopian. Tetapi Sopian mengatakan hanya dua kali, bukan lima kali. “Dua kali Bu,” ujar Sopian. Sopian menambahkan bahwa berkas perkara Niko dan Dixi itu ia jadikan satu. Tetapi atas permintaan Jaksa berkas itu kemudian berkas itu dipisah.
Di akhir persidangan Majelis Hakim bertanya kepada terdakwa Niko apakah keberatan dengan kesaksian Sopian. Niko mengatakan tidak, karena dia tak tahu proses penyidikan. Setelah itu sidang ditutup, dilanjutkan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Ketika dimintai konfirmasi di luar persidangan mengenai ada tidaknya pasal 55 ayat 1, Sopian menjawab ada. Saat ditanya kenapa pasal tersebut bisa hilang dalam persidangan, Sopian menjawab, “Ya itu Jaksa. Itu urusan Jaksa. Masa kita mengintervensi, kan tidak mungkin. Itu susah kewangan jaksa.”
Kemudian KEADILAN bertanya, apakah dari penyidik sendiri merasa dirugikan dengan menghilangnya pasal 55. Sopian menjawab, “Tentunya yang nanti merasa dirugikan adalah pihak pelapor. Artinya kalau kita sudah serahkan kepada Jaksa, itu sudah kewenangan jaksa. Bukan kewenangan kita lagi,” ujar Sopian.
Sopian juga mengatakan bahwa posisi Dixi saat ini masih tersangka. Sedangkan JPU Magdalena mengatakan bahwa dia tidak menghilangkan pasal. Berkas itu sudah lima kali ditolak Magdalena, dan bukan dua kali.
CHARLIE TOBING








