Anies Baswedan: Warga Berkegiatan di Luar Rumah Harus Sudah Divaksin

KEADILAN- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, bagi warga Jakarta yang akan berkegiatan di luar rumah untuk membawa bukti sudah divaksin covid-19.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi warganya, karena vaksinasi dapat membentuk kekebalan kelompok atau herd immunity dari paparan Covid-19

Anies menyatakan, ketentuan tentang pembukaan aktivitas mengikuti ketentuan yang ada di dalam kebijakan dalam PPKM.

“Ada aktivitas yang menjaga jarak itu sulit, saya beri contoh, potong rambut, bisa gak potong rambut jarak jauh? Gak bisa, virtual pun tidak mungkin, apakah potong rambut boleh beroperasi? menurut ketentuan boleh, tapi tambahkan persyaratan yang memotong rambut harus sudah vaksin, yang datang ke tempat potong rambut juga harus sudah vaksin,” terang Anies, Selasa (3/8/2021).

“Jadi jangan diartikan kalau sudah dua kali vaksin lalu bebas bepergian kemana saja, jadi protokol kesehatan harus tetap diikuti,” sambung Anies.

Anies menggarisbawahi bahwa kewajiban warga membawa bukti vaksinasi semata-mata untuk perlindungan warganya sendiri. Dengan demikian, dia mengingatkan agar warga Jakarta jangan menyalahartikan jika memiliki sertifikat vaksin lantas bisa bebas bepergian.

“Jadi, semua yang sudah vaksin akan mendapatkan sms dari pedulilindungi, akan mendapat surat bukti vaksin itu dibawa, itu ditunjukan, pengelola bertanggung jawab bahwa semua yang berada di premisnya, baik itu karyawan maupun tamu harus sudah tervaksin,” tandasnya.

Epidemiolog Dukung Kebijakan Anies

Menanggapi hal itu, Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menyebut sebagai upaya melindungi dan menjaga keselamatan warganya sendiri.

“Kita semua bisa beraktivitas dengan lebih aman. Siapapun yang beraktivitas di Jakarta harus sudah divaksin. Mau penduduk di Jakarta, mau satu jam di Jakarta semua harus sudah divaksin. Meski sudah divaksin, prokes (protokol kesehatan) ketat tetap harus dilakukan. Saya mendukung diterbitkan SK ini,” katanya.

Pandu mengatakan, vaksinasi sebagai syarat administrasi sebetulnya sudah berlaku bagi pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan angkutan umum. Misalnya pesawat terbang, kereta api, bus AKAP dan kapal laut.

“Secara nasional syarat vaksin untuk aktivitas tertentu di luar ruangan sudah ada sebagai upaya perlindungan diri dan orang lain,” tutupnya.

Ainul Ghurri