KEADILAN – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan keuangan di PT Jakarta Tourisindo, perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov DKI Jakarta, Rabu (28/7). Kedua tersangka tersebut yakni RI selaku General Manager dan SY selaku Chief Accounting pada Grand Cempaka Resort dan Convention Hotel.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyebutkan penetapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara Nomor: Print: 298/ M.1/Fd.1/01/2020 Tanggal 31 Januari 2020 dengan tersangka Irfan Sudrajat.
“Ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru kepada RI dan SY,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ashari mengatakan modus penyalahgunaan keuangan yang dilakukan para tersangka berasal dari pembayaran jasa perhotelan oleh instansi pemerintah tahun 2014 hingga Juni 2015.” Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp.5.194.790.618,- (lima miliar seratus sembilan puluh empat juta tujuh ratus sembilan puluh ribu enam ratus delapan belas Rupiah),” lanjutnya.
Status tersangka yang disandang oleh RI dan SY tersebut ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka. Surat penetapan tersangka RI yaitu Nomor : TAP-01/M.1.5/Fd.1/07/2021, sedangkan untuk SY dengan
Nomor : TAP-02/M.1.5/Fd.1/07/2021. Kedua surat penetapan Kajati DKI Jakarta tersebut tertanggal 28 Juli 2021.
Terhadap kedua tersangka baru tersebut tidak dilakukan penahanan. Ashari mengungkapkan bahwa keduanya dinilai cukup kooperatif selama menjalani proses penyidikan. “Atas pertimbangan tersebut, penyidik tidak melakukan penahanan,” pungkasnya.
Chairul Zein








