Pemprov DKI Terbitkan Kepgub PPKM Level 4 Covid-19

KEADILAN- Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 925 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 selama 5 (lima) hari sejak 21 Juli-25 Juli 2021.

Penetapan itu menyusul disahkannya Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 925 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 pada 21 Juli 2021.

Gubernur Anies menyatakan, kebijakan tersebut merupakan pelaksanaan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease di Wilayah Jawa dan Bali.

“Upaya PPKM masih akan terus kami lanjutkan dengan mempertimbangkan tren kasus di lapangan. Insya Allah, ikhtiar kita semua bisa membuahkan hasil dalam 5 hari ke depan,” ujar Anies dalam beleid tersebut, Kamis (22/7/2021).

Anies juga menegaskan terkait kegiatan work from home (WFH) 100 persen bagi karyawan di sektor non-esensial. Sementara sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebesar 25 hingga 50 persen.

“Kerja di kantor sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.

WFO 50 persen diizinkan pada sektor esensial yang bergerak di pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19.

Selain itu, WFO 50 persen juga diizinkan pada industri orientasi ekspor, di mana perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama dua bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

“WFO sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produk atau kontruksi, pelayanan kepada masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tulis Anies.

Sektor kritikal menerapkan WFO sebesar 100 persen dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Kemudian, kegiatan belajar mengajar sekolah, perguruan tinggi hingga pelatihan dilakukan secara daring.

Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan, jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Kegiatan pada sektor kebutuhan sehari-hari selama lima hari ke depan dibatasi beroperasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sektor ini membentang dari kegiatan di supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari.

Hanya saja, pasar tradisional dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 1 siang dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kendati demikian, pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional.

“Pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal,” papar Anies.

Selanjutnya kegiatan peribadatan yang berada di tempat ibadah ditutup sementara. Anies meminta kegiatan ibadah dioptimalkan di rumah masing-masing.

Kemudian, kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa seperti taman umum, tempat wisata umum ditutup sementara.

“Tempat resepsi pernikahan, ditiadakan sementara. Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan juga ditutup sementara,” terangnya.

Terakhir, kegiatan pada moda transportasi seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa atau rental dengan kapasitas maksimal penumpang 70%, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

“Ojek (online dan pangkalan) penumpang 100% dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” tutupnya.

AINUL GHURRI