KEADILAN – Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada empat anggota Negara Islam Indonesia (NII). Keempat terdakwa tersebut dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana makar.
Pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari Rabu (8/7/2021), Majelis Hakim yaitu Dodong Iman Rusdani S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Sutaji, S.H, M.H dan Lebanus Sinurat, S.H, M.H sebagai Hakim Anggota, menerima tuntutan jaksa atas terdakwa dengan tuduhan melakukan makar. Majelis Hakim menyatakan keempat pelaku yaitu Hasan, Tomas, Manda, dan Kordi menggangu stabilitas nasional karena ikut bergabung dalam kegiatan NII yang ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum, Doni Boy Panjaitan menuntut keempat pelaku dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan penjara atas dugaan pemufakatan jahat untuk melakukan kejahatan makar. Namun menimbang keempat terdakwa belum pernah melakukan kejahatan sebelumnya, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis dua tahun penjara dikurangi masa tahanan selama proses persidangan.
Keempat terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dengan barang bukti bendera merah putih yang di tengahnya terdapat lambang bulan sabit dan tulisan NII, rompi dan topi bertuliskan Tentara Islam Indonesia dan Negara Islam Indonesia, serta buku jihad yang dirampas dari para pelaku untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim bertanya kepada para terdakwa apakah para terdakwa menerima keputusan vonis dua tahun tersebut.
“Kami memutuskan mevonis saudara dengan dua tahun penjara. Silahkan saudara diskusikan?” Tanya Majelis Hakim pada terdakwa melalu daring.
Terdakwa sempat berdiskusi denga kuasa hukumnya ingin untuk mengajukan banding. Namun akhirnya terdakwa memutuskan untuk menerima keputusan tersebut.
Sebelum sidang ditutup. Hakim Ketua menjelaskan pada terdakwa. Keputusan dua tahun tersebut dibuat agar para terdakwa meresapi perbuatan terdakwa atas tindak pidana yang mereka lakukan.
“Mungkin dalam hukuman itu kalian tidak memikirkan bagaimana lamanya. Tetapi sejauh mana kalian meresapi perbuatan kalian atas pidana yang kami jatuhkan tersebut,” ujar Ketua Hakim pada para terdakwa.
CHARLIE TOBING







