KEADILAN-Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti keluarnya Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono.
Dalam sebelas perintah Kapolri tersebut ada satu poin tentang larangan meliput tindakan kekerasan dan arogansi polisi.
“Batasan kepada jurnalis untuk meliput tindakan kekerasan atau arogansi anggota Polri itu yang saya anggap membatasi kebebasan pers, serta akuntabilitas dan transparansi kepada publik,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Selasa (6/4/2021).
Meski STR bersifat internal, kata dia, tapi dalam STR ini ternyata berdampak pada eksternal, khususnya jurnalis.
Untuk itu, Kompolnas berharap STR ini direvisi, khususnya poin-poin yang kontroversial membatasi kebebasan pers serta yang menutup akuntabilitas dan transparansi Polri kepada publik agar dicabut.
Meski demikian, Poengky mengaku menangkap maksud beberapa poin di STR itu adalah untuk menjaga prinsip presumption of innocent, melindungi korban kasus kekerasan seksual, melindungi anak yang menjadi pelaku kejahatan, serta ada pula untuk melindungi materi penyidikan agar tidak terganggu dengan potensi trial by the press.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan perintah terbaru yang ditembuskan ke seluruh kapolda dan kabid humas di wilayah. Perintah ini berkaitan peliputan media terhadap kegiatan kepolisian.
Semuanya ditujukan kepada kabid humas di wilayah. Poin utamanya yakni media tidak boleh menyiarkan tindakan kekerasan atau arogansi kepolisian.
Contohnya saat penangkapan pelaku kejahatan. Adapun yang boleh ditayangkan di media hanya kegiatan polisi yang humanis saja.
Namun Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, perintah Kapolri dikeluarkan untuk meningkatkan kinerja anggota di wilayah.
“Itu untuk internal Polri. STR ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan mabes ke wilayah,” kata Rusdi.
DARMAN TANJUNG














