KEADILAN- Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Halmahera Utara Yulius Dagilaha, menggugat Agus Harimurti Yudhoyono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya Yulius meminta agar Agus yang biasa disapa AHY itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar karena telah memecatnya sebagai kader Partai Demokrat.
“Apakah gugatan ini setuju dianggap telah dibacakan?” ucap Ketua Majelis Hakim Bambang Nurcahyono kepada pihak tergugat dan penggugat di PN Jakarta Pusat, Senin (22/3/2021).
Pihak penggugat maupun tergugat menyetujui keputusan tersebut. Kuasa hukum Yulius, Kasman Ely, menyatakan gugatan ganti rugi Rp5 miliar dilayangkan karena kliennya merasa dirugikan.
Usai pembacaan gugatan nomor perkara 167/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst, pihak penggugat yang diwakili Kasman Ely selaku kuasa hukum menyebut kliennya yang menjabat anggota DPRD aktif merasa dirugikan atas pemecatan sepihak ini.
“Yang bersangkutan juga anggota DPRD aktif sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan karena kalau dipecat itu kan tidak lagi bertindak sebagai Ketua DPC Halmahera Utara. Dalam hal ini tentu merugikan beliau yang secara imateriel perkiraan kerugian itu sekitar Rp5 miliar,” ujar Kasman.
Selain AHY, Yulius juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya selaku tergugat I, dan pihak yang turut digugat yakni Lazarus Simon Ishak selaku Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dalam petitumnya, Yulius meminta majelis hakim menyatakan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat nomor: 34/ SK/DPP.PD/DPC/III/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang penunjukan Lazarus sebagai Ketua DPC Halmahera Utara yang menggantikan dirinya pada posisi tersebut, tak berkekuatan hukum.
Yulius juga meminta hakim memerintahkan para tergugat untuk menyetop seluruh perbuatan dan keputusan serta seluruh tindakan Kepartaian di wilayah hukum Kabupaten Halmahera Utara, sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
“Menerima dan mengabulkan permohonan provisi penggugat untuk seluruhnya,” tuturnya.
Selain itu, pihak penggugat juga diketahui meminta majelis hakim untuk menghentikan para pihak tergugat dalam seluruh aktivitas perbuatan kepada penggugat mengenai Kepartaian Demokrat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara Provinsi Maluku Utara.
Adapun sidang berikutnya dijadwalkan kembali bergulir pada 29 Maret 2021 dengan agenda jawaban tergugat.
AINUL GHURRI






