Hiendra Didakwa Suap Nurhadi Rp45,7 Miliar

KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menggelar sidang perdana atas terdakwa Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto dalam perkara suap dan gratifikasi Mahkamah Agung (MA) tahun 2012-2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, Hiendra tebukti memberikan uang suap kepada mantan Sekretaris MA, Nurhadi yang nilainya mencapai Rp45,7 miliar.

“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu uang sejumlah Rp45,7 miliar kepada Nurhadi selaku sekretaris MA tahun 2012-2016,” kata jaksa Gina Saraswati membacakan dakwaan, Jumat (22/1/2021).

Jaksa Gina menyebut, uang itu diberikan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Uang suap itu diberikan supaya Nurhadi dapat membantu perkara Hiendra yang bergulir di persidangan dan dapat mengurus perkara antara PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” ucap Gina.

Atas dasar itu, Hiendra didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam persidangan ini, Hiendra mengaku paham atas isi dakwaan. Dengan begitu, dia mengajukan eksepsi atas dakwaannya. Nota keberatan itu disampaikan melalui pengacaranya.

“Kami akan mengajukan eksepsi Yang Mulia,” kata Andrea Rynaldo, kuasa hukun Hiendra.

AINUL GHURRI.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan