KEADILAN- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan pembacaan tuntutan atas terdakwa Tommy Sumardi dalam perkara suap kepengurusan red notice Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Dalam tuntutannya, Tommy dituntut penjara selama satu tahun enam bulan penjara denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Tommy Sumardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Terdakwa telah terbukti dan bersalah secara meyakinkan melakukan kerjasama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa.
Jaksa Penuntut Umum menilai, pengusaha Tommy telah terbukti bersalah melakukan perantara suap Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Ia diduga memberikan SGD200 ribu dan USD270 ribu kepada Napoleon dan USD150 ribu kepada Prasetijo.
Pemberian uang kepada dua jenderal itu, untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO). Caranya dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.
Jaksa menyebutkan, terdakwa Tommy sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dalam perkara tersebut.
Jaksa menilai, hal yang memberatkan yakni Tommy dinilai tidak mendukung pemerintah dalam rangka pemberantasan Korupsi Kolusi Nepotisme.
Sedangkan dalam hal yang meringankan, dalam persidangan Tommy mengakui perbuatannya, terdakwa bukan pelaku utama, terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau JC telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor mengapresiasi atas tuntutan yang diberikan kliennya. Menurutnya, semua tabir atas kepulangan Djoko Tjandra telah dibuka oleh Tommy Sumardi sehingga tuntutan tersebut layak diberikan.
“Tuntutan itu preseden yang baik, karena JC klien kami dikabulkan meskipun di pasal 5 itu minimal 1 tahun penjara,” kata Dion usai persidangan.
Dion mengaku, meskipun kasus kliennya menuju babak akhir, pihaknya siap membantu dan bekerjasama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus ini hingga tuntas dan terang benderang.
“Oh siap dong, siap,” pungkasnya.
AINUL GHURRI










